ACEH SELATAN, Bersuarakita — Penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, semakin menguat.
Tiga gampong dalam Kemasjidan Air Sialang yakni, Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu, dan Air Sialang Hilir secara resmi menyatakan menolak seluruh bentuk kegiatan pertambangan di wilayah mereka.
Bahkan, dua gampong secara resmi mencabut rekomendasi yang sebelumnya pernah diberikan kepada PT MMS untuk kepentingan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
Sikap tersebut dituangkan dalam tiga surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa. Ketiga surat itu merujuk pada hasil musyawarah besar tiga gampong dalam Kemasjidan Air Sialang pada 31 Juli 2026, yang menghasilkan Petisi Bersama Penolakan Segala Bentuk Kegiatan Perusahaan Pertambangan di wilayah Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu, dan Air Sialang Hilir.
Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah menerbitkan surat Nomor 541.13/216/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 dengan perihal Pencabutan Surat Rekomendasi dan Penolakan Kegiatan Pertambangan PT MMS.
Surat yang ditandatangani Keuchik Air Sialang Tengah, Marsyib, itu secara tegas menyatakan pencabutan, penarikan kembali, dan pembatalan rekomendasi terdahulu yang diberikan kepada PT MMS terkait IUP eksplorasi emas di wilayah gampong tersebut.
Pemerintah gampong menyebut sejumlah risiko lingkungan sebagai alasan pencabutan rekomendasi. Di antaranya potensi kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan resapan air dan sumber mata air, pencemaran sumber air bersih, serta kerusakan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
Pertambangan juga dinilai berpotensi mengancam sumber penghidupan warga yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.
Risiko bencana seperti banjir, banjir bandang, erosi dan tanah longsor hingga potensi gangguan kesehatan turut disebut dalam surat tersebut.
Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah bahkan menegaskan penolakan terhadap seluruh kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh PT MMS ataupun perusahaan lain di wilayah administrasinya.
Sikap serupa diambil Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu. Melalui surat Nomor 500.10.2617/159/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, pemerintah gampong menyatakan mencabut, menarik kembali, dan membatalkan rekomendasi terdahulu kepada PT MMS untuk IUP eksplorasi emas.
Surat yang ditandatangani Keuchik Air Sialang Hulu, Zulmaitani, itu juga mencantumkan petisi dan daftar hadir sebagai lampiran.
Alasan yang disampaikan tidak jauh berbeda. Pemerintah gampong menyoroti potensi kerusakan lingkungan, ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat, risiko bencana ekologis serta gangguan kesehatan.
Air Sialang Hulu juga menegaskan penolakan terhadap seluruh aktivitas survei, eksplorasi dan eksploitasi pertambangan PT MMS maupun perusahaan lain di wilayah administrasinya.
Pencabutan rekomendasi tersebut diminta menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait untuk menghentikan proses perizinan ataupun kegiatan operasional pertambangan di lapangan.
Sementara itu, Pemerintah Gampong Air Sialang Hilir mengambil sikap berbeda dalam hal administrasi. Gampong ini menyatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi kepada PT MMS sebelumnya.
Melalui surat Nomor 543.1/208/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, Pemerintah Gampong Air Sialang Hilir secara resmi menyatakan menolak kegiatan pertambangan.
Surat tersebut ditandatangani Keuchik Air Sialang Hilir, Alizar, SH.
Pemerintah gampong bersama masyarakat menyatakan menolak segala bentuk survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan PT MMS ataupun perusahaan lain di wilayah administrasi Gampong Air Sialang Hilir.
Penolakan itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial masyarakat serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan sesuai aspirasi warga.
Surat Ditembuskan ke Pemerintah Aceh hingga DPRK
Ketiga surat tersebut sama-sama ditujukan kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa.
Surat-surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi, antara lain Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, DPMPTSP Aceh Selatan, Camat Samadua, serta Imum Mukim Kasik Putih.
Dengan demikian, penolakan tiga gampong tersebut tidak lagi sebatas pernyataan dalam forum masyarakat, tetapi telah dituangkan secara resmi melalui dokumen pemerintahan gampong.
Air Sialang Tengah dan Air Sialang Hulu mencabut rekomendasi terdahulu sekaligus menolak seluruh kegiatan pertambangan. Sementara Air Sialang Hilir menyatakan penolakan karena sebelumnya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada perusahaan tersebut.
Ketiga keuchik menjadikan hasil musyawarah besar tiga gampong pada 31 Juli 2026 sebagai dasar penting dalam mengambil sikap.
Kini, dokumen penolakan tersebut telah disampaikan kepada pihak perusahaan dan sejumlah instansi terkait. Langkah selanjutnya berada pada pemerintah daerah, Pemerintah Aceh, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap proses perizinan dan kegiatan pertambangan.












