ACEH SELATAN, Bersuarakita – Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Selatan masih harus melakukan pembenahan karena belum mencapai nilai yang dipersyaratkan dalam penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Ketujuh SPPG tersebut merupakan bagian dari 12 SPPG di Aceh Selatan yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Data Dinas Kesehatan Aceh Selatan mencatat tujuh SPPG yang belum memenuhi standar IKL tersebut, yakni:
- SPPG Aceh Selatan Kluet Tengah Malaka
- SPPG Aceh Selatan Kluet Utara Jambo Manyang
- SPPG Aceh Selatan Kluet Utara Kotafajar
- SPPG Aceh Selatan Kluet Utara Pasi Kuala Asahan
- SPPG Aceh Selatan Labuhanhaji Manggis Harapan
- SPPG Aceh Selatan Tapaktuan Lhok Bengkuang
- SPPG Aceh Selatan Trumon Keude Trumon
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Ns. Yulimir, S.Kep.,M.Kes. mengatakan ketujuh SPPG tersebut masih harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat kembali menjalani proses penilaian untuk memperoleh SLHS.
“Jadi, bukan hanya bangunannya yang dinilai. Ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Yulimir. Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik dapur SPPG. Dinas Kesehatan juga menilai berbagai aspek yang berkaitan dengan proses penyediaan makanan.
Aspek tersebut meliputi bangunan dan lokasi, fasilitas sanitasi, peralatan memasak, penjamah makanan, bahan makanan, proses pengolahan, serta penyimpanan dan distribusi makanan.
Penjamah makanan juga menjadi salah satu bagian yang diperiksa. Mereka diwajibkan memiliki sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji.
Yulimir menegaskan penerbitan SLHS merupakan hasil penilaian terhadap keseluruhan proses penyediaan makanan.
Dengan demikian, SPPG yang belum mencapai nilai minimal IKL harus melakukan pembenahan sesuai hasil pemeriksaan sebelum kembali mengikuti proses penilaian.












