JAKARTA, Bersuarakita- Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan tersebut menjadi langkah tegas negara dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Pemerintah juga telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform digital global, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Platform-platform tersebut diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi dalam memenuhi kewajiban sesuai implementasi PP TUNAS.
Meutya mengungkapkan, sebagian platform telah mulai melakukan penyesuaian, bahkan ada yang menunjukkan sikap kooperatif penuh.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” katanya.
Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga dinilai menunjukkan itikad kooperatif, meski masih diminta melengkapi aspek kepatuhan secara menyeluruh.
“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambah Meutya.
Pemerintah menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi regulasi, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kian berkembang pesat.













