ACEH SELATAN, Bersuarakita – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (11/5/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh penyidik Satpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI), Rudi Subrita, S.Ag, bersama penyidik Sufil Quhtni, SH.
Dalam proses pelimpahan itu, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial HS alias Toto beserta barang bukti berupa tiga jeriken tuak dengan total isi sekitar 30 liter dan dua fiber yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras tradisional tersebut.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana khamar atau minuman keras sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas memproduksi, menyimpan, menjual, atau memasukkan minuman keras jenis tuak” kata Rudi Subrita, S.Ag
Berdasarkan qanun tersebut, pelaku terancam hukuman cambuk maksimal 60 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan.
Kasus ini bermula saat personel Satpol PP dan WH Aceh Selatan melakukan penggerebekan di lokasi penjualan tuak di kawasan Terminal Tapaktuan pada 4 Oktober 2025 lalu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.












