ACEH SELATAN, Bersuarakita – Ketua Forum Keuchik se-Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sarifuddin, mengaku belum dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal meski telah ditunjuk menduduki jabatan tersebut sejak April 2026. Hingga akhir Juni 2026, Sarifuddin menyebut dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.
Sarifuddin yang juga menjabat sebagai Keuchik Gampong Jambo Apha itu mengatakan, ketiadaan SK membuat posisinya sebagai Ketua Forum Keuchik tidak memiliki legitimasi administratif yang jelas. Akibatnya, ia merasa tidak memiliki landasan kuat untuk mengambil sikap maupun menyampaikan pandangan atas berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan pemerintahan gampong di Kecamatan Tapaktuan.
“Saya ini hanya menjadi lambang saja sebagai Ketua Forum Keuchik. Sejak ditunjuk pada bulan April lalu sampai sekarang, SK pun belum saya terima dan juga belum ada proses serah terima jabatan secara resmi,” kata Sarifuddin kepada wartawan, Senin (30/6/2026).
Menurutnya, keberadaan SK merupakan instrumen penting yang tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap jabatan yang diemban, tetapi juga menjadi dasar legitimasi dalam menjalankan fungsi koordinasi dan representasi forum.
“Kalau memang ditunjuk untuk posisi ini, kenapa tidak langsung diberikan SK-nya? Supaya nanti jika ada permasalahan atau pertanyaan dari masyarakat maupun pihak terkait, saya bisa menjawab dan menyampaikan pendapat dengan dasar yang jelas. Kalau belum ada SK dan belum serah terima jabatan, apa yang mau saya jawab?” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Sarifuddin, menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas organisasi yang seharusnya menjadi wadah koordinasi antar-keuchik di wilayah Kecamatan Tapaktuan.
Menanggapi hal itu, Camat Tapaktuan, Muflizar, membenarkan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan penunjukan Ketua Forum Keuchik belum diserahkan kepada Sarifuddin. Ia menyebut terdapat dua faktor yang menyebabkan keterlambatan tersebut.
“Memang benar SK-nya belum diserahkan karena adanya kesibukan tugas yang cukup padat belakangan ini. Selain itu, kami juga masih memastikan mekanisme penerbitannya, apakah SK ini dikeluarkan langsung oleh Camat atau harus melalui penetapan dari Bupati,” jelas Muflizar.
Meski demikian, Muflizar memastikan bahwa pemerintah kecamatan akan segera menuntaskan proses administrasi tersebut agar Ketua Forum Keuchik yang telah ditunjuk dapat menjalankan tugasnya secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Insyaallah kami akan segera menyelesaikannya dan menyerahkan SK tersebut kepada Ketua Forum Keuchik yang baru. Kemungkinan besar pada bulan Juli ini sudah selesai dan dapat diserahkan secara resmi,” pungkasnya.
Belum diterbitkannya SK selama lebih dari dua bulan sejak penunjukan memunculkan pertanyaan terkait kepastian administrasi dan tata kelola kelembagaan Forum Keuchik di tingkat kecamatan, mengingat forum tersebut memiliki peran strategis dalam koordinasi pemerintahan gampong.












