Daerah  

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan ASN Rp313,9 Juta di Pidie Jaya

PIDIE JAYA,Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp313.975.940 pada tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026, yang diperoleh Bersuarakita.id. Hasil audit mengungkap pembayaran tunjangan ASN pada sedikitnya 22 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Pidie Jaya Tahun 2025, anggaran belanja pegawai mencapai Rp342,42 miliar dengan realisasi sebesar Rp339,31 miliar atau 99,09 persen. Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN terealisasi sebesar Rp254,60 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam pembayaran tunjangan ASN yang mengakibatkan kerugian daerah ratusan juta rupiah.

Temuan terbesar berasal dari pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras kepada anak ASN yang seharusnya sudah tidak lagi memenuhi syarat penerima. BPK mencatat terdapat 186 ASN pada 19 SKPK yang masih menerima tunjangan anak dan tunjangan beras untuk anak yang telah berusia di atas 21 tahun dan tidak lagi bersekolah, atau bahkan telah berusia di atas 25 tahun.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp179.541.940.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan anak hanya diberikan kepada anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS. Pemberian tunjangan dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun apabila anak tersebut masih menempuh pendidikan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya sembilan ASN pada enam SKPK yang tercatat tidak masuk kerja secara terus-menerus tanpa alasan yang sah selama minimal 10 hari kerja berturut-turut, namun tetap menerima gaji dan tunjangan secara utuh.

Kelebihan pembayaran atas kasus ini mencapai Rp115.847.000.

Temuan tersebut diperoleh setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap sistem presensi elektronik dan aplikasi E-Kinerja yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut wajib dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya, tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.

BPK juga menemukan 25 ASN pada enam SKPK yang sedang menjalani cuti besar, namun masih menerima berbagai tunjangan jabatan, mulai dari tunjangan struktural/eselon, tunjangan umum, hingga tunjangan fungsional.

Akibatnya, negara mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp18.587.000.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang secara tegas mengatur penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi ASN yang menjalani cuti besar.

Dalam laporannya, BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

BPK menilai kepala SKPK terkait kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran pada instansi yang dipimpinnya. Selain itu, pejabat yang membidangi urusan kepegawaian di masing-masing SKPK juga dinilai kurang teliti dalam mengelola dan memperbarui data kepegawaian ASN.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie Jaya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur, serta kepala SKPK terkait, termasuk Direktur RSUD, Kepala Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan KB, BKPSDM, Disdukcapil, DPMPTSP-Nakertrans, Disperindagkop, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disporapar, Kesbangpol, Baitul Mal, hingga sejumlah camat, agar segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

Total kelebihan pembayaran sebesar Rp313.975.940 diminta untuk segera disetorkan kembali ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.