SABANG,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp74.057.000 pada 12 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 9.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, yang diperoleh media ini.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 12 paket pekerjaan pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi dengan total nilai kontrak sebesar Rp1,936 miliar menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang telah dibayarkan secara penuh (100 persen), sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp74.057.000.
BPK menyebutkan, pemeriksaan fisik dilakukan melalui pengujian kuantitas dengan metode pengukuran langsung terhadap dimensi pekerjaan di lapangan serta analisis dokumen as built drawing dan back-up volume pekerjaan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan kontrak.
Berikut rincian sejumlah paket pekerjaan yang ditemukan mengalami kekurangan volume:
Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Gampong Iboih oleh CV BK dengan nilai kekurangan volume Rp17,194 juta; Pembuatan DAM Area Alur Pantai oleh CV DI sebesar Rp14,444 juta; Pembuatan Talud Penahan Tanah Gampong Keunekai oleh CV TAA sebesar Rp11,106 juta; Pembuatan Jalan Rabat Beton Jurong Dadap Gampong Kuta Timu oleh CV RMU sebesar Rp9,898 juta; Pembuatan Jalan Cor Beton Lebar 3,5 Meter di Cot Ba’u oleh CV DI sebesar Rp6,210 juta; Peningkatan Jalan Lingkungan Jurong Taqwa Ie Meulee melalui swakelola sebesar Rp5,812 juta.
Selain kelebihan pembayaran, BPK juga menemukan adanya kekurangan penerimaan daerah berupa denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa sebesar Rp743.385,40.
Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa nilai Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR Kota Sabang juga mengalami lebih saji sebesar Rp74.057.000.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR Kota Sabang belum melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak secara memadai, terutama dalam memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
“Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia,” demikian kutipan dalam LHP BPK.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran riil pekerjaan.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Sabang melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Sabang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp74.057.000 dan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menagih dan menyetorkan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp743.385,40 dengan menyampaikan bukti setor kepada BPK sesuai ketentuan yang berlaku.












