ACEH SELATAN, Bersuarakita – Sebanyak 13 terpidana perkara jinayat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan menjalani eksekusi uqubat cambuk tahap pertama tahun 2026 di Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut direncanakan berlangsung di halaman Masjid Agung Istiqomah Tapaktuan, Kamis (2/7/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Eksekusi cambuk ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara jinayat yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 247, Pasal 252, dan Pasal 253 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Kabupaten Aceh Selatan, Rudi Subrita, membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi tersebut. Namun, ia menyebut jumlah terpidana yang akan hadir dan menjalani eksekusi pada hari pelaksanaan masih dalam tahap koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Ada 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi cambuk tahap pertama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tahun 2026. Namun, untuk jumlah yang benar-benar hadir dan menjalani eksekusi, kami masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Rudi kepada bersuarakita.id, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan dokumen pelaksanaan eksekusi yang diperoleh media ini, para terpidana berasal dari berbagai perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jenis perkara yang akan dieksekusi mencakup jarimah zina, pemerkosaan, ikhtilath, pelecehan seksual, hingga maisir atau perjudian.












