Daerah  

5 Terpidana Jinayat Gagal Dieksekusi di Aceh Selatan, Satu Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (2/7/2026), diwarnai absennya sejumlah terpidana yang seharusnya menjalani hukuman.

Dari total 13 terpidana yang dijadwalkan dieksekusi, hanya delapan orang yang hadir dan menjalani hukuman cambuk, sementara lima lainnya tidak dapat dieksekusi karena berbagai alasan.

Pelaksanaan eksekusi yang digelar di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, pejabat pemerintah daerah, serta masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Richisandi Sibagariang, S.H., M.H., mengakui masih terdapat sejumlah terpidana yang belum dapat menjalani eksekusi lantaran tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.

“Dari 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi, delapan orang hadir dan telah menjalani hukuman cambuk. Sedangkan lima lainnya berhalangan hadir dengan berbagai alasan, mulai dari sakit, berada di luar daerah, hingga yang keberadaannya masih kami telusuri,” kata Richisandi kepada Bersuarakita

Menurut Richisandi, dua terpidana tidak hadir karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan medis. Sementara satu terpidana diketahui sedang berada di luar Kabupaten Aceh Selatan, dan dua terpidana lainnya tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara patut.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparatur gampong, pihak kecamatan, serta aparat kepolisian untuk memastikan keberadaan para terpidana yang belum menjalani eksekusi,” ujarnya.

Ia menegaskan, terhadap para terpidana yang belum hadir, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan melakukan pemanggilan ulang sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Untuk yang tidak hadir, kami akan melakukan pemanggilan kembali sesuai prosedur hukum acara. Kami juga berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan,” katanya.

Salah satu terpidana yang belum menjalani eksekusi adalah Saifannur alias Refan bin Rajuddin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 12/JN/2024/MS TTN, ia dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 150 kali karena melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Setelah dikurangi masa tahanan, terpidana tersebut masih harus menjalani sisa hukuman sebanyak 143 kali cambuk.

Richisandi mengungkapkan, yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani eksekusi. Namun, hingga kini proses pelaksanaan hukumannya belum dapat dilakukan.

“Dalam hukum acara jinayat terdapat mekanisme dan tahapan pemanggilan yang harus dilalui. Untuk sementara, kami tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan dan terus melakukan koordinasi lintas lembaga,” jelasnya.

Adapun delapan terpidana yang menjalani eksekusi pada Kamis tersebut merupakan pelaku berbagai jarimah, antara lain maisir (perjudian), khalwat, dan pelecehan seksual. Mereka menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari tujuh hingga 74 kali cambukan, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, lima terpidana yang belum menjalani eksekusi terdiri atas Rusfiandi bin almarhum Suriadi dengan sisa hukuman 57 kali cambuk yang tidak hadir tanpa keterangan; Saifannur alias Refan bin Rajuddin dengan sisa hukuman 143 kali cambuk yang diketahui sedang menjalani perawatan di Banda Aceh dan telah tiga kali dipanggil; Siti Sharah binti Siwirman dengan sisa hukuman 21 kali cambuk yang tidak hadir tanpa keterangan; Busyairi Michjal bin almarhum Binir Amin yang juga tidak hadir tanpa keterangan; serta Teuku Zulpardi bin Mansurdin yang berhalangan hadir karena sakit.