ACEH BARAT DAYA, Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp97.963.407,44 dalam pelaksanaan belanja hibah pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dengan total nilai kontrak lebih dari Rp6 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 4.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 13 paket pekerjaan pada tiga SKPK dengan total nilai kontrak Rp5.559.065.375,16, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp82.921.519,16 pada pekerjaan yang telah dibayar lunas.
Kelebihan pembayaran tersebut terdiri atas dua paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp4.038.681,48, delapan paket pekerjaan di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah sebesar Rp62.667.267,52, serta tiga paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp16.215.570,16.
Selain itu, BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp15.041.888,28 pada satu paket pekerjaan pembangunan pagar, pos pengamanan, dan paving block rumah dinas di lingkungan Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp447.779.000. Paket pekerjaan tersebut diketahui belum dibayar penuh sehingga nilai potensi kelebihan pembayaran masih berada di bawah sisa kontrak yang belum dicairkan.
Dalam laporannya, BPK menyatakan perhitungan nilai kelebihan pembayaran telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim pemeriksa BPK.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kekurangan volume pekerjaan terjadi akibat ketidakcermatan dalam proses verifikasi hasil pekerjaan. Berdasarkan keterangan para PPTK kepada auditor, pemeriksaan terhadap pekerjaan telah dilakukan bersama penyedia dan konsultan pengawas, namun ditemukan kekurangan dalam pengendalian dan verifikasi volume pekerjaan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban pengendalian kontrak dan pembayaran berdasarkan realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Akibat permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp82.921.519,16, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp15.041.888,28, serta lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp97.963.407,44.
BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan oleh kurang cermatnya Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam melakukan pengujian tagihan sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), serta belum optimalnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak oleh PPTK.
Atas temuan tersebut, Bupati Aceh Barat Daya melalui Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp82.921.519,16 ke kas daerah, yang terdiri atas Rp4.038.681,48 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rp62.667.267,52 pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, serta Rp16.215.570,16 pada Dinas PUPR.
Selain itu, BPK juga meminta agar potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp15.041.888,28 pada pekerjaan di Dinas PUPR diproses sesuai ketentuan perundang-undangan dan disetorkan ke kas daerah.












