NAGAN RAYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) Kabupaten Nagan Raya.
Temuan auditor negara itu mengindikasikan adanya pembayaran ganda jasa pelayanan dan pembayaran tambahan penghasilan yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai mencapai Rp806.674.833,31.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026, yang diperoleh media ini.
Dalam laporan itu, BPK menyatakan bahwa pembayaran belanja pegawai pada BLUD RSUD SIM Tahun Anggaran 2025 belum dilaksanakan secara tertib dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan audit, RSUD SIM menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp68,99 miliar dengan realisasi mencapai Rp67,24 miliar atau sekitar 97,46 persen dari total anggaran. Dana tersebut bersumber dari APBK Kabupaten Nagan Raya dan pendapatan BLUD rumah sakit.
Terindikasi Pembayaran Ganda Jasa Pelayanan Rp634 Juta
BPK menemukan adanya pembayaran jasa pelayanan kesehatan kepada pegawai BLUD RSUD SIM yang terindikasi dilakukan melalui dua sumber anggaran berbeda, yakni APBK dan pendapatan BLUD. Nilai pembayaran yang dinilai tidak semestinya tersebut mencapai Rp634.981.712,31.
Auditor mengungkapkan, sepanjang Januari hingga September 2025, RSUD SIM telah merealisasikan pembayaran insentif jasa pelayanan atau remunerasi kepada ASN dan non-ASN sebesar Rp14,85 miliar yang bersumber dari pendapatan BLUD. Namun, pada saat yang sama, sejumlah pegawai juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBK dengan objek pembayaran yang serupa.
BPK menyimpulkan bahwa pembayaran TPP atas jasa pelayanan yang bersumber dari APBK tersebut seharusnya tidak dilakukan karena pegawai yang bersangkutan telah memperoleh remunerasi dari pendapatan BLUD.
Tambahan Penghasilan Pengelola BLUD Juga Bermasalah
Selain dugaan pembayaran ganda, BPK juga menemukan pembayaran tambahan penghasilan kepada pengelola BLUD RSUD SIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Nilai pembayaran yang dinilai tidak sesuai aturan itu mencapai Rp171.693.121.
Dalam pemeriksaan, Pelaksana Tugas Direktur BLUD RSUD SIM mengakui bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. BPK juga mencatat bahwa realisasi insentif pengelola keuangan tidak didukung kertas kerja yang memadai serta belum memiliki dasar hukum yang jelas.
BPK: Bebani Keuangan Daerah
BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut telah membebani keuangan daerah dengan total nilai mencapai Rp806,67 juta, yang terdiri dari pembayaran TPP atas jasa pelayanan sebesar Rp634,98 juta dan tambahan penghasilan pengelola BLUD sebesar Rp171,69 juta.
Auditor negara juga menyoroti lemahnya penyusunan kebijakan daerah terkait TPP, kurang optimalnya koordinasi Bagian Hukum Setdakab, serta belum maksimalnya pengelolaan belanja pegawai oleh pimpinan BLUD RSUD SIM.
Atas temuan tersebut, Bupati Nagan Raya melalui Pelaksana Tugas Direktur BLUD RSUD SIM menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mengevaluasi regulasi terkait remunerasi dan TPP ASN, menghentikan pembayaran dengan objek penilaian yang sama, serta memperkuat sistem pengendalian internal guna mewujudkan tata kelola keuangan BLUD yang lebih tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.












