ACEH SELATAN, Bersuarakita – Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman keras tradisional jenis tuak dalam patroli rutin yang digelar pada Sabtu (4/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, empat remaja juga dibawa ke Markas Satpol PP-WH untuk dimintai keterangan.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd, dengan melibatkan sembilan personel. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan, pembinaan, dan penegakan ketertiban umum serta pelaksanaan Qanun Jinayat di wilayah Aceh Selatan.
Tim patroli menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum dan syariat Islam di Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Samadua.
Saat melakukan pemeriksaan di kawasan Cafe Surfing di Kecamatan Samadua, petugas melakukan sterilisasi dan penyisiran area untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang melanggar ketentuan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bekas minuman yang diduga jenis tuak yang dibungkus dalam plastik di area belakang kafe.
Petugas menduga barang tersebut sengaja dibuang oleh pengunjung sesaat sebelum pemeriksaan dilakukan. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan bekas minuman yang diduga jenis tuak di sekitar area tempat berkumpulnya empat remaja di kawasan bundaran dan depan taman kanak-kanak.
Keempat remaja tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk dimintai keterangan. Sebagai bagian dari proses pembinaan, petugas juga akan memanggil orang tua atau wali mereka pada Senin mendatang.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif, pembinaan, dan penegakan aturan guna menjaga ketertiban umum serta penerapan syariat Islam di wilayah Aceh Selatan,” ujar Erdiansyah
Sementara itu, terhadap pengelola Cafe Surfing, petugas memberikan teguran keras dan menjadwalkan pemanggilan untuk proses klarifikasi terkait temuan yang didapatkan di lokasi tersebut.
Patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Pihak Satpol PP-WH memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pengelola Cafe Surfing maupun pihak lain yang terkait dengan temuan tersebut.












