PIDIE JAYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp74.710.000 pada paket pekerjaan jasa tenaga kebersihan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terjadi karena pembayaran kepada penyedia dilakukan melebihi realisasi volume pekerjaan yang dilaksanakan.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp307,65 miliar dengan realisasi mencapai Rp273,50 miliar atau sekitar 88,90 persen dari anggaran.
Salah satu realisasi belanja tersebut digunakan untuk membiayai jasa tenaga kebersihan di lingkungan Setda dengan nilai kontrak yang direalisasikan sebesar Rp395.622.315.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pembayaran yang dilakukan kepada penyedia tidak sepenuhnya mencerminkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Audit menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp74.710.000, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BPK mengungkapkan bahwa nilai kelebihan pembayaran tersebut bahkan lebih besar dibandingkan sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan, karena paket pekerjaan telah dibayar lunas.
Perhitungan kelebihan pembayaran itu telah disepakati bersama oleh penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim pemeriksa BPK.
Berdasarkan rincian hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran berasal dari dua komponen utama, yakni kekurangan volume pada pembayaran upah sebesar Rp53.520.000 serta bahan dan peralatan sebesar Rp21.190.000, sehingga total mencapai Rp74.710.000.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa setiap pengadaan harus menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.
Selain itu, temuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pembayaran prestasi pekerjaan hanya dapat dilakukan sesuai kemajuan pekerjaan yang benar-benar telah dicapai dan diterima oleh pejabat penandatangan kontrak.
BPK juga menilai penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kualitas dan volume sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai, khususnya dalam memastikan volume pekerjaan telah sesuai kontrak sebelum pembayaran kepada penyedia dilakukan.
Akibat kelemahan pengendalian tersebut, negara mengalami kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp74.710.000.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Pidie Jaya menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak agar pembayaran hanya dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang telah diterima.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp74.710.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.












