ACEH SELATAN,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan pemotongan dan penyetoran zakat serta infak atas penghasilan jasa pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Aceh Selatan senilai Rp47.557.629,00.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang diperoleh Bersuarakita.id.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan BLUD RSUDYA belum seluruhnya dikenakan pemotongan zakat dan infak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekurangan pemotongan tersebut meliputi jasa pelayanan pada sejumlah kelompok pegawai, yakni bagian keuangan sebesar Rp1.235.711,74, dokter umum Rp15.791.360,31, manajemen Rp3.508.198,79, serta tenaga paramedis yang secara keseluruhan mengakibatkan kekurangan pemotongan zakat dan infak mencapai Rp47.557.629,00.
BPK menjelaskan, berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Keuangan BLUD RSUDYA, proses perhitungan, verifikasi, hingga validasi zakat dan infak saat pengajuan dokumen pembayaran belum mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Keagamaan Lainnya pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, yang mewajibkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen bagi ASN maupun non-ASN yang telah mencapai nisab, serta infak sebesar 1 persen bagi pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab.
Selain itu, temuan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa penerimaan daerah tidak dapat langsung digunakan untuk pengeluaran kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan penerimaan zakat dan infak mengalami keterlambatan penyetoran sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, terdapat kekurangan penyetoran zakat dan infak atas penghasilan jasa pelayanan BLUD RSUDYA sebesar Rp47.557.629,00.
Dalam laporannya, BPK menilai permasalahan itu terjadi karena Bupati Aceh Selatan belum menetapkan regulasi yang mengatur secara rinci tata cara pemotongan hingga mekanisme penyetoran zakat dan infak. Di sisi lain, sementara bendahara pengeluaran dan bendahara gaji belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan zakat dan infak.
Atas temuan tersebut, Pelaksana Tugas Direktur RSUDYA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Melalui LHP tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar segera menetapkan regulasi yang mengatur secara rinci tata cara pemotongan hingga mekanisme penyetoran zakat dan infak.
Selain itu, BPK juga meminta Bupati memerintahkan Plt. Direktur RSUDYA untuk memungut serta menyetorkan kekurangan zakat dan infak atas penghasilan jasa pelayanan sebesar Rp47.557.629,00 ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.












