Editorial: Temuan BPK Bukan Sekadar Angka, Saatnya Aceh Selatan Berbenah

Ilustrasi dibuat menggunakan AI

LAPORAN Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyajikan catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, temuan itu bukan sekadar deretan angka dalam dokumen audit, melainkan cerminan bagaimana uang rakyat dikelola.

Sering kali publik terjebak pada besarnya nilai temuan. Padahal, yang lebih penting adalah memahami apa yang sebenarnya ditemukan BPK. Apakah terjadi kekurangan volume pekerjaan? Apakah ada kelebihan pembayaran? Apakah pengelolaan aset belum tertib? Ataukah pengendalian internal yang masih lemah?

Apa pun bentuknya, setiap temuan mengandung pesan yang sama masih ada ruang yang harus diperbaiki.

Perlu dipahami bahwa temuan BPK bukan selalu berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Dalam banyak kasus, temuan merupakan indikasi adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelemahan administrasi, atau kekurangan dalam sistem pengendalian intern. Karena itu, publik juga harus bijak dalam membaca hasil pemeriksaan.

Namun demikian, pemerintah daerah juga tidak boleh menganggap temuan tersebut sebagai sesuatu yang biasa. Kebiasaan mengulang kesalahan yang sama dari tahun ke tahun justru menunjukkan bahwa rekomendasi BPK belum dijalankan secara optimal.

Lebih mengkhawatirkan lagi apabila temuan yang sama terus berulang pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama. Kondisi itu mengindikasikan lemahnya pengawasan internal, kurangnya evaluasi, atau rendahnya komitmen untuk memperbaiki tata kelola.

BPK telah menjalankan tugas konstitusionalnya. Selanjutnya, tanggung jawab berada di tangan pemerintah daerah. Inspektorat harus memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti tepat waktu. Kepala OPD wajib bertanggung jawab atas setiap temuan di unit kerjanya. Bupati sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah perlu memastikan seluruh perangkat daerah menjadikan hasil audit sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar dokumen yang disimpan di lemari.

DPRK Aceh Selatan pun memiliki peran strategis. Fungsi pengawasan tidak cukup dilakukan saat pembahasan anggaran atau rapat kerja semata. Rekomendasi BPK harus menjadi dasar untuk mengawasi efektivitas penggunaan APBK, memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya opini atas laporan keuangan, melainkan kepercayaan publik. Masyarakat tidak sekadar ingin mendengar bahwa pemerintah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mereka juga ingin melihat jalan yang dibangun sesuai spesifikasi, pelayanan kesehatan yang berkualitas, sekolah yang layak, dan program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.

Opini WTP memang menjadi indikator penting atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun, WTP bukan berarti bebas dari temuan. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri hanya dengan mengejar predikat administratif, sementara persoalan tata kelola masih terus muncul.

LHP BPK seharusnya dipandang sebagai cermin, bukan ancaman. Cermin tidak pernah bermaksud menjatuhkan siapa pun. Ia hanya menunjukkan bagian mana yang masih perlu dibenahi.

Semakin cepat rekomendasi ditindaklanjuti, semakin besar peluang Aceh Selatan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebab, pada akhirnya, setiap rupiah dalam APBK adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.