JAKARTA,Bersuarakita – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) hanya dikenakan potongan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran, dengan batas maksimal penghasilan yang diperhitungkan sebesar Rp12 juta per bulan.
Artinya, meskipun seorang pekerja memiliki penghasilan jauh di atas Rp12 juta, besaran iuran yang dipotong dari gajinya tetap dihitung sebesar 1 persen dari batas maksimal tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi peserta PPU Penyelenggara Negara (PPU PN) maupun PPU Swasta. Sementara total iuran JKN sebesar 5 persen, dengan komposisi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.
“Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta mencapai Rp100 juta, iuran yang dipotong tetap 1 persen dari Rp12 juta,” ujar Rizzky, Jumat (10/7/2026).
Perlindungan Berlaku untuk Lima Anggota Keluarga
Rizzky menjelaskan, iuran JKN peserta PPU secara otomatis memberikan perlindungan bagi lima anggota keluarga, yakni pekerja, pasangan (suami atau istri), serta maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Apabila jumlah anak lebih dari tiga, pekerja tetap dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya sebagai anggota keluarga tambahan.
Selain anak, peserta PPU juga diperbolehkan mendaftarkan ayah, ibu maupun mertua sebagai anggota keluarga tambahan dengan ketentuan membayar iuran tambahan sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja untuk setiap satu orang anggota keluarga tambahan.
Namun demikian, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa apabila anggota keluarga tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka seluruh tunggakan wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum dialihkan menjadi tanggungan peserta PPU.
Pendaftaran Melalui Instansi atau HRD
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa anggota keluarga tambahan harus didaftarkan dengan hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Dalam proses pendaftaran, pekerja diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain salinan Kartu Keluarga, identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran tambahan.
Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara, pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara bagi peserta PPU Swasta, proses administrasi dilakukan melalui bagian Human Resources Development (HRD) atau bidang personalia perusahaan.
Menurut Rizzky, badan usaha maupun instansi pemerintah memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya ke dalam Program JKN serta membayarkan iurannya sesuai ketentuan.
“Ketika pekerja merasa tenang karena keluarganya terlindungi jaminan kesehatan, mereka dapat bekerja lebih fokus sehingga produktivitas perusahaan juga ikut meningkat,” ujarnya.












