BATAM,Bersuarakita – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas terkait pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Organisasi pers ini menjadwalkan pengiriman surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Kepri serta Pemerintah Kabupaten/Kota, menyusul maraknya keluhan mengenai ketidaktransparanan alokasi dana publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membongkar sumbatan informasi terkait pemanfaatan anggaran negara yang mengalir ke media massa.
”Kami ingin mengetahui secara pasti media mana saja yang menerima anggaran publikasi, apa dasar penentuan besaran nilai kerja sama, serta apa syarat-syarat objektif yang diberlakukan,” ujar Ismail kepada awak media di Batam,Sabtu (11/7/2026).
Menurut Ismail, transparansi ini krusial karena anggaran publikasi bersumber langsung dari keuangan negara yang notabene adalah uang rakyat. IPJI Kepri menilai, selama ini banyak media lokal yang mengeluhkan adanya regulasi atau persyaratan sepihak dari Kominfo yang dianggap tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat.
Siap Sengketakan ke Komisi Informasi
IPJI Kepri juga memberikan peringatan keras jika surat permohonan informasi tersebut diabaikan oleh pihak Kominfo di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagai organisasi profesi yang sah, IPJI siap membawa persoalan ini ke ranah hukum keterbukaan informasi.
”Jika surat kami tidak ditanggapi atau diabaikan oleh bidang Kominfo, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP),” tegas Ismail.
Melalui data resmi yang diminta nanti, IPJI Kepri berkomitmen untuk mengaudit secara kelembagaan apakah realisasi anggaran publikasi di seluruh wilayah Kepulauan Riau sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku, atau justru sarat ketimpangan.












