Daerah  

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp880 Juta pada 20 Proyek Jalan dan Irigasi di Aceh Selatan

ACEH SELATAN, Bersuarakita  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp880.876.492,97 pada 20 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang diperoleh Bersuarakita.id.

Dalam laporan itu dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp64,82 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi belanja mencapai Rp46,79 miliar atau 72,19 persen, yang di antaranya digunakan untuk membiayai pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Namun, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik menunjukkan masih terdapat pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan pembayaran serta sejumlah pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

BPK melakukan pemeriksaan terhadap 33 paket pekerjaan pada dua SKPK melalui pengukuran dimensi pekerjaan, analisis dokumen as built drawing, pemeriksaan back-up volume, serta pengujian mutu berat jenis aspal di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan tersebut, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp675.020.330,87 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp205.856.162,10. Total nilai temuan mencapai Rp880.876.492,97.

BPK mencatat, pada delapan paket pekerjaan yang telah dibayar lunas ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp176.145.550,11 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp29.710.611,99.

Delapan paket tersebut terdiri atas enam pekerjaan di Dinas PUPR dan dua pekerjaan di Dinas Perkim.

Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10, masing-masing sebesar Rp135.255.271,13 pada Dinas PUPR dan Rp70.600.890,97 pada Dinas Perkim.

Selain pekerjaan yang telah dibayar penuh, auditor juga menemukan potensi kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan yang saat pemeriksaan belum dibayar lunas.

Temuan itu terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp473.596.646,22 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp201.423.684,65.

Total potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp675.020.330,87, dengan rincian Rp657.798.586,84 pada Dinas PUPR dan Rp17.221.744,03 pada Dinas Perkim.

Dalam pemeriksaan, BPK juga meminta keterangan dari Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui kunjungan lapangan, cek opname progres pekerjaan, serta verifikasi dokumen sebelum pembayaran dilakukan.

Meski demikian, BPK menemukan bahwa pada pekerjaan jalan beraspal tidak dilakukan pengujian ketebalan perkerasan menggunakan metode core drill maupun pengujian kepadatan kadar aspal. Kondisi tersebut menyebabkan kualitas pekerjaan tidak dapat diverifikasi secara optimal sebelum pembayaran dilakukan.

BPK menilai kondisi itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 junto Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pembayaran pekerjaan harus didasarkan pada hasil pengukuran riil di lapangan.

Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan tugas PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan permasalahan tersebut terjadi karena PPK belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Atas temuan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR dan Plt Kepala Dinas Perkim menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan kedua kepala dinas tersebut untuk menginstruksikan PPK memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp675.020.330,87 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.