Daerah  

​Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri Desak Pemeriksaan Dugaan Kavling Ruang Laut di Batam

BATAM, Bersuarakita – Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan pemanfaatan ruang laut di Batam yang disebut telah dialokasikan menjadi kavling daratan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Aliansi tersebut meminta dugaan tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan ruang di wilayah perairan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun ketentuan pidana.

Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri Ismail ratusimbangan, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempertimbangkan pembentukan satuan tugas untuk mengusut persoalan tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan karena pihaknya mengklaim menemukan sejumlah titik wilayah perairan yang telah dimanfaatkan sebagai kavling dan sebagian di antaranya telah berdiri bangunan permanen.

“Kami meminta seluruh proses alokasi, perizinan, hingga status lahannya diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aliansi juga menyoroti potensi kerugian negara apabila terdapat pemanfaatan ruang laut atau penerbitan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, besaran kerugian negara tersebut masih perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Dalam persoalan tersebut, Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri juga meminta peran Badan Pengusahaan (BP) Batam diperiksa, khususnya terkait proses alokasi lahan dan keterkaitannya dengan wilayah yang disebut berada di kawasan perairan.

Aliansi menilai klarifikasi dari BP Batam penting untuk mengetahui dasar hukum, dokumen perizinan, serta proses administrasi yang menjadi dasar pemanfaatan lahan di lokasi-lokasi yang dipersoalkan.

Hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut perlu dikonfirmasi kepada BP Batam dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai status hukum dan administrasi lahan yang dimaksud.

Selain persoalan pemanfaatan ruang laut, Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri meminta pemerintah mengevaluasi sejumlah alokasi lahan di Batam yang disebut masih berkaitan dengan kawasan hutan lindung.

Menurut mereka, terdapat keluhan dari investor yang menyebut lahan yang telah dialokasikan belum dapat dimanfaatkan karena status kawasan masih membutuhkan penyelesaian dengan kementerian yang berwenang.

Kondisi tersebut, menurut Aliansi, dapat menimbulkan persoalan bagi investor yang telah memenuhi kewajiban pembayaran tertentu, tetapi belum dapat melanjutkan proses perizinan pembangunan.

Karena itu, Aliansi meminta pemerintah memastikan status kawasan, proses pelepasan atau perubahan peruntukan, serta kewenangan masing-masing lembaga diperjelas.

Mereka juga mendorong adanya koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, BP Batam, dan instansi terkait lainnya agar persoalan status lahan tidak berlarut-larut.

Aliansi menegaskan seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, tetapi juga memastikan pengelolaan ruang dan aset negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Reporter : Viktor Edon Samosir