Daerah  

Pelantikan 13 Kepala OPD Aceh Selatan Tunggu Pertek BKN, Bisa Digelar Siang atau Malam

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama, Diva Samudra Putra, SE, MM

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengupayakan percepatan pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi 13 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, proses tersebut masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama, Diva Samudra Putra, SE, MM, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya telah mempersiapkan seluruh tahapan pelantikan. Namun, pelaksanaan tetap harus menunggu Pertek BKN.

“Bapak Bupati mengagendakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hasil seleksi JPT pada tanggal 13 Agustus 2026. Namun masih terkendala Pertek. Jika hari ini Pertek dikeluarkan BKN, proses pelantikan juga dipercepat, bisa dilaksanakan siang atau malam hari,” kata Diva saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026) sore.

Menurut Diva, setelah pengumuman tiga besar hasil seleksi terbuka JPT Pratama melalui Pengumuman Nomor 14/PANSEL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, Pemkab Aceh Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung mengurus Pertek ke BKN di Jakarta.

Diva menegaskan, Pemkab Aceh Selatan telah berupaya maksimal agar proses pelantikan dapat dilakukan secepat mungkin. Kendati demikian, percepatan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan administrasi dan regulasi kepegawaian.

“Kita sudah siap. Saat ini tinggal menunggu Pertek dari BKN. Jika sudah dikeluarkan, segera dilantik dan diambil sumpah oleh Bapak Bupati. Bisa jadi besok, semua itu tergantung Pertek BKN,” ujarnya.

Ia mengatakan percepatan pengisian jabatan tersebut diperlukan untuk mengisi kekosongan pimpinan pada 13 OPD atau SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“Lebih cepat, lebih baik untuk mengisi kekosongan Kepala SKPK pada 13 OPD,” kata Diva.

Diva menjelaskan, seluruh tahapan seleksi terbuka JPT Pratama telah menghasilkan tiga besar calon untuk masing-masing jabatan yang dilelang.

Namun, penetapan calon yang akan menduduki jabatan definitif bukan merupakan kewenangan Pansel.

Menurutnya, keputusan akhir berada di tangan Bupati Aceh Selatan sebagai pimpinan daerah, dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kepastian pelantikan 13 kepala OPD tersebut masih bergantung pada terbitnya Pertek BKN. Jika persetujuan teknis telah diterbitkan, Pemkab Aceh Selatan menyatakan siap melanjutkan proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.