BATAM,Bersuarakita — Penindakan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club P3 Batam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 10 Agustus 2026 menjadi perhatian publik. Proses hukum tersebut diharapkan dapat mengungkap secara utuh asal-usul barang bukti, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebutkan, sebanyak 32 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan bersama Satgas NIC. Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagian tersangka diketahui berasal dari pihak manajemen tempat hiburan tersebut. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita 762 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam brankas manajemen.
Kepolisian masih melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Dorong Pengusutan hingga ke Pemasok
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau sekaligus Ketua Umum Aliansi Ormas LSM Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
Namun, ia berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada pihak yang diamankan di lokasi.
“Publik tentu ingin mengetahui bagaimana narkotika tersebut bisa masuk dan beredar. Namun, siapa pun yang disebut terlibat harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Ismail.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri asal barang, jalur distribusi, pihak yang diduga mengendalikan peredaran, hingga aliran keuntungan apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap orang-orang yang belum memiliki status hukum sebagai tersangka.
Informasi Tempat Hiburan Lain Perlu Diverifikasi
Ismail turut meminta aparat mendalami setiap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan tempat hiburan malam lainnya di Batam.
Menurutnya, informasi atau rumor mengenai keterkaitan sejumlah tempat hiburan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum diverifikasi dan dibuktikan oleh penyidik.
“Informasi yang berkembang di masyarakat perlu diverifikasi secara hukum. Jika penyidik menemukan adanya keterkaitan berdasarkan alat bukti, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Selain perkara narkotika, penelusuran terhadap aset dan transaksi keuangan juga dinilai penting apabila penyidikan menemukan indikasi adanya keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Langkah tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpenuhi.
Penelusuran aliran dana diharapkan dapat membantu penyidik mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Momentum Memperkuat Pengawasan
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam, khususnya dalam upaya mencegah peredaran narkotika.
Namun, dugaan keterlibatan suatu tempat atau individu dalam perkara narkotika tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan Bareskrim Polri. Masyarakat menunggu apakah perkara tersebut akan mengungkap pihak lain yang benar-benar memiliki keterlibatan berdasarkan bukti hukum, sekaligus memperjelas asal barang dan jaringan distribusinya.
Proses hukum yang transparan dan berbasis bukti menjadi penting agar pemberantasan narkotika tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan secara menyeluruh tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.












