ACEH SELATAN, Bersuarakita — Polemik rencana aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kembali menjadi perhatian. Keresahan masyarakat terhadap aktivitas tambang disebut masih berlangsung di sejumlah desa.
Pada Sabtu (15/8/2026), pertemuan masyarakat berlangsung di Desa Panton Luas, Kecamatan Samadua. Pertemuan tersebut membahas sikap warga terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Aceh Selatan, Teuku Sukandi, meminta aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mengambil langkah preventif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Sukandi mengingatkan agar pemerintah dan aparat tidak menunggu hingga terjadi gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri atau yang disebut hukum rimba. Karena itu, kami meminta APH dan Pemda segera turun tangan dan melakukan langkah preventif,” kata Teuku Sukandi.
Menurut Sukandi, keresahan masyarakat harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku. Aspirasi penolakan warga, kata dia, perlu didengar, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara terbuka.
“Kalau memang ada persoalan terkait aktivitas tambang, harus segera diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga memicu ketegangan di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Samadua disebut telah mendatangi rumah keuchik. Kedatangan warga berkaitan dengan pertanyaan mengenai sikap dan aspirasi masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Bagi Sukandi, perkembangan tersebut merupakan sinyal bahwa pemerintah daerah dan pihak terkait perlu segera merespons keresahan warga agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia berharap pertemuan masyarakat di Desa Panton Luas dapat menjadi ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi secara tertib sekaligus menghasilkan langkah konkret dalam menyikapi persoalan pertambangan.
“Kita berharap semua pihak menahan diri. Masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar, sementara pemerintah dan APH harus hadir memberikan kepastian serta mencegah terjadinya konflik,” katanya.
Sukandi menegaskan, penyelesaian persoalan pertambangan harus mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta keamanan dan ketertiban di Kecamatan Samadua.
“Jangan sampai karena persoalan ini tidak segera ditangani, akhirnya masyarakat dan perusahaan berhadap-hadapan. Itu yang harus dicegah sejak sekarang,” pungkasnya.












