BANDA ACEH, Bersuarakita – Aktivitas pembukaan kawasan dan keberadaan alat berat kembali ditemukan di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Aceh.
Temuan lapangan pada Juli 2026 ini menjadi sorotan karena kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan ketat.
Temuan tersebut disampaikan P2LH Aceh melalui siaran pers yang diterima pada 14 Agustus 2026. Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat alat berat jenis ekskavator berada di lokasi yang disebut berada di dalam kawasan SM Rawa Singkil.
Kabid Riset P2LH Aceh, Muhammad Resqi, menyebut temuan tersebut menjadi alarm bahwa tekanan terhadap kawasan konservasi belum berakhir.
“Temuan berupa dokumentasi foto aktivitas alat berat dan perambahan tersebut menjadi alarm serius bahwa tekanan terhadap SM Rawa Singkil bukan sekadar persoalan masa lalu. Kerusakan masih berlangsung hingga hari ini,” ungkapnya.
P2LH Aceh menilai keberadaan alat berat di dalam kawasan konservasi semestinya dapat terdeteksi melalui sistem pengawasan, baik melalui patroli lapangan maupun pemantauan spasial dan penginderaan jauh.
Resqi menyebut penggunaan alat berat untuk membuka kawasan membutuhkan berbagai tahapan, mulai dari akses masuk hingga mobilisasi peralatan dan operator.
“Pembukaan kawasan dengan alat berat membutuhkan akses, mobilisasi, bahan bakar, operator, jalur masuk, serta waktu untuk bekerja,” ujarnya.
Karena itu, P2LH Aceh menilai aktivitas tersebut seharusnya dapat lebih awal terdeteksi melalui sistem pengawasan kawasan.
“Karena itu, keberadaan alat berat di lokasi perambahan seharusnya menjadi indikator yang dapat dideteksi melalui sistem pengawasan kawasan, baik melalui patroli lapangan maupun pemantauan spasial dan penginderaan jauh,” jelasnya.
SM Rawa Singkil merupakan salah satu bentang rawa gambut penting di Aceh dan menjadi habitat berbagai satwa liar dilindungi.
Secara administratif, kawasan tersebut mencakup wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.
Berdasarkan data yang disampaikan P2LH Aceh, kawasan ini pada awalnya ditetapkan seluas sekitar 102.500 hektare. Namun, berdasarkan keputusan penunjukan kawasan tahun 2015, luasan yang tercatat menjadi sekitar 81.338 hektare.
Persoalan di SM Rawa Singkil juga disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ancaman yang dihadapi kawasan antara lain perambahan, pembukaan perkebunan, pembalakan liar, kebakaran, hingga persoalan tata batas.
P2LH Aceh menyebut dokumen pengelolaan kawasan sebelumnya telah mengidentifikasi pembalakan liar dan perambahan kawasan sebagai persoalan utama yang harus ditangani.
Berdasarkan analisis P2LH Aceh, kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil sepanjang 2019 hingga awal 2026 mencapai sekitar 3.579 hektare.
P2LH Aceh menilai persoalan perambahan tidak dapat hanya dilihat sebagai tindakan individual masyarakat, terutama ketika pembukaan lahan telah menggunakan alat berat dan membutuhkan modal besar.
“Pengalaman panjang persoalan Rawa Singkil juga menunjukkan bahwa perambahan tidak dapat dibaca hanya sebagai tindakan individual masyarakat,” kata Resqi.
P2LH Aceh mendorong penelusuran lebih jauh untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pembukaan kawasan.
“Pembukaan lahan, terutama ketika telah menggunakan alat berat dan membutuhkan modal besar, perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang membiayai, siapa yang mengorganisasi, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung di dalam kawasan konservasi,” ungkapnya.
Menurut P2LH Aceh, penegakan hukum juga tidak semestinya berhenti pada pelaku lapangan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat. Temuan ekskavator pada Juli 2026 kini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengamanan dan pengawasan SM Rawa Singkil.
“Kami memandang temuan Juli 2026 sebagai momentum untuk mengevaluasi secara serius sistem pengamanan dan pengawasan SM Rawa Singkil,” ujarnya.
P2LH Aceh menilai pengawasan kawasan konservasi seharusnya tidak hanya bergerak setelah terjadi kerusakan.
“Pengawasan kawasan konservasi seharusnya tidak bekerja dengan pola menunggu laporan setelah kerusakan terjadi,” jelasnya.
Selain memperkuat pengawasan, P2LH Aceh meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan di dalam kawasan konservasi.
“Penegakan hukum tidak boleh baru bergerak setelah kawasan berubah menjadi kebun,” tegas Resqi.
P2LH Aceh menilai jika sistem pengawasan berjalan efektif, aktivitas alat berat di dalam kawasan konservasi semestinya dapat diketahui lebih awal.
“Jika sistem pengawasan berjalan efektif, keberadaan alat berat di dalam kawasan konservasi semestinya menjadi sesuatu yang sulit terjadi tanpa diketahui,” pungkasnya.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian terhadap efektivitas perlindungan SM Rawa Singkil. Pemerintah dan aparat terkait didorong memastikan status lokasi, menelusuri aktivitas pembukaan kawasan, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.












