Daerah  

Polemik Eksplorasi PT BSM Memanas, Rema-Suhaida Bantah Forum Warga Ditunggangi Politik

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema, bersama anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Golkar, Suhaida, menanggapi pemberitaan yang menyebut musyawarah masyarakat terkait penolakan rencana eksplorasi PT BSM di Kemukiman Panton Luas, Kecamatan Samadua, berlangsung sepihak dan ditunggangi kepentingan politik.

Keduanya menegaskan kehadiran mereka dalam forum tersebut merupakan bagian dari fungsi sebagai wakil rakyat, yang daerah pemilihan kami pada pemilu legislatif yang lalu adalah kecamatan samadua dan kecamatan Tapaktuan yang patut dan sepantasnya kami mendengar, menyerap, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil kami kepada pemerintah daerah.

Rema mengatakan anggota DPRK tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, terlebih menyangkut rencana kegiatan yang dinilai dapat berkaitan dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam daerah pemilihan.

“Kami hadir bukan untuk menggiring masyarakat. Kami hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat. Kalau masyarakat menyampaikan persoalan kepada kami, tentu sebagai wakil rakyat kami memiliki tanggung jawab untuk mendengar dan menyampaikannya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rema, Minggu (16/8/2026).

Menurut Rema, kehadiran anggota DPRK dalam sebuah forum masyarakat tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kepentingan politik praktis.

“Kalau setiap anggota DPRK yang hadir di tengah masyarakat kemudian disebut membawa kepentingan politik, lalu kapan kami boleh turun menemui masyarakat? Justru kami dipilih oleh rakyat dan harus berada di tengah rakyat,” ujarnya.

DPRK Memang Memiliki Fungsi Menyerap Aspirasi

Rema menegaskan, kehadiran dirinya bersama Suhaida tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Fungsi kami sebagai wakil rakyat salah satunya adalah menyerap aspirasi. Ketika ada masyarakat yang mengundang atau menyampaikan persoalan, kami datang dan mendengar. Itu bukan sesuatu yang perlu dicurigai,” katanya.

Menurut dia, DPRK tidak berada pada posisi sebagai lembaga yang menerbitkan atau membatalkan IUP pertambangan.

“Kami tidak menerbitkan IUP dan tidak pula mengklaim memiliki kewenangan untuk membatalkan izin. Tetapi kami mempunyai kewajiban politik untuk memastikan aspirasi masyarakat diketahui pemerintah dan menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan,” ujar Rema.

Ia mengatakan keputusan mengenai legalitas kegiatan pertambangan tetap harus didasarkan pada kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau persoalannya hukum, mari kita bicara hukum. Kalau persoalannya lingkungan, mari kita bicara berdasarkan kajian lingkungan. Kalau persoalannya aspirasi masyarakat, mari kita dengarkan masyarakat,” katanya.

Suhaida: Jangan Tafsirkan Kehadiran DPRK sebagai Intervensi

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Golkar, Suhaida, mengatakan kehadirannya dalam forum tersebut juga semata-mata untuk mendengar aspirasi masyarakat.

“Tidak ada agenda lain. Kami datang untuk melihat langsung dan mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat. Kami tidak datang membawa keputusan bahwa tambang harus ditolak atau harus diterima,” ujarnya.

Suhaida menilai tudingan bahwa kehadiran anggota DPRK merupakan bentuk kepentingan politik harus dibuktikan dengan fakta.

“Kalau dikatakan ada kepentingan politik, tentu harus dijelaskan kepentingan politiknya apa, siapa yang mengarahkan dan apa buktinya. Jangan hanya karena kami hadir kemudian langsung disimpulkan ada kepentingan politik,” katanya.

Menurutnya, anggota DPRK justru akan dianggap tidak menjalankan fungsi representasi apabila tidak mau turun mendengar masyarakat.

“Kalau rakyat mengeluh lalu wakil rakyat tidak datang, kita salah. Ketika kami datang mendengar, kemudian juga dianggap salah. Lalu apa yang harus kami lakukan?” ujarnya.

Hak Berpendapat Tetap Dihormati

Suhaida menegaskan bahwa dirinya menghormati warga yang memiliki pandangan berbeda mengenai rencana eksplorasi PT BSM.

“Silakan masyarakat yang mendukung menyampaikan pendapatnya. Yang menolak juga silakan. Itu hak masyarakat,” katanya.

Namun, ia meminta setiap pihak tidak menggunakan pandangan pribadi untuk mengklaim mewakili seluruh masyarakat.

“Jangan satu orang berbicara kemudian dikatakan seluruh masyarakat berpandangan sama. Begitu juga kami tidak pernah mengatakan semua masyarakat menolak hanya karena ada petisi,” ujarnya.

Menurut Suhaida, keberadaan petisi merupakan salah satu bentuk aspirasi masyarakat.

“Petisi itu bagian dari penyampaian aspirasi. Mengenai bagaimana tindak lanjutnya, tentu ada mekanisme pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan,” katanya.

Demokrasi Memberikan Ruang Berbeda Pendapat

Rema mengatakan perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.

“Tidak ada yang melarang Arisman menyampaikan pendapat. Itu haknya. Tetapi jangan kemudian pendapat tersebut dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai seluruh forum,” kata Rema.

Ia menilai masyarakat yang hadir dalam forum juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi.

“Kalau ada masyarakat yang datang, mendengar, kemudian menyatakan sikap melalui petisi, itu juga harus dihormati. Jangan hanya suara yang berbeda yang dianggap sebagai suara masyarakat,” ujarnya.

Rema mengatakan demokrasi tidak berarti semua orang harus memiliki pendapat yang sama.

“Yang penting adalah prosesnya terbuka, masyarakat diberikan ruang, dan keputusan akhir dilakukan melalui mekanisme yang sah,” katanya.

Tanda Tangan Petisi Bukan Keputusan Perizinan

Rema juga menegaskan dirinya tidak pernah mengatakan bahwa petisi masyarakat secara otomatis membatalkan IUP PT BSM.

“Petisi bukan surat keputusan pejabat yang menerbitkan izin. Kami paham itu. Tetapi petisi adalah aspirasi masyarakat yang patut diperhatikan dan disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, menurut Rema, persoalan yang berkembang harus dibawa ke ruang pembahasan yang lebih substantif.

“Yang harus kita tanyakan adalah apa status izin PT BSM, bagaimana dokumen lingkungannya, di mana wilayah eksplorasinya, apa tahapan kegiatannya dan bagaimana masyarakat yang berpotensi terdampak dilibatkan,” katanya.

Suhaida: Jangan Hanya Berdebat Soal Jumlah Tanda Tangan

Suhaida mengatakan jumlah warga yang hadir maupun jumlah warga yang membubuhkan tanda tangan tidak boleh dipakai secara serampangan untuk menyimpulkan sikap seluruh masyarakat.

“Kalau disebut 500 orang hadir dan hanya sekitar 100 yang tanda tangan, jangan langsung dikatakan 400 orang mendukung. Mereka mungkin saja belum menentukan sikap, belum bersedia menandatangani atau memiliki alasan lain,” ujarnya.

Sebaliknya, menurut dia, warga yang menandatangani petisi juga tidak otomatis dapat diklaim mewakili seluruh masyarakat.

“Yang jelas, ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Itu fakta yang harus dihormati. Tinggal bagaimana aspirasi tersebut diproses sesuai kewenangan,” katanya.

Soal Informasi IUP Harus Dijawab dengan Dokumen

Suhaida sependapat bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kegiatan eksplorasi.

“Kalau masyarakat meminta penjelasan mengenai IUP, batas wilayah, tahapan eksplorasi dan dampak lingkungan, itu pertanyaan yang wajar. Pemerintah dan perusahaan harus memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

Ia meminta perdebatan tidak berhenti pada narasi “pro tambang” atau “anti tambang”.

“Yang kita butuhkan adalah informasi. Kalau ada dokumen, buka dokumennya. Kalau ada kajian lingkungan, jelaskan kajiannya. Kalau ada risiko, jelaskan mitigasinya,” katanya.

Menurut Suhaida, masyarakat tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan ketakutan semata.

“Begitu juga jangan meminta masyarakat menerima kegiatan hanya karena dikatakan sudah memiliki izin. Semua harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Rema: Kami Tidak Menjadi Hakim PT BSM

Rema kembali menegaskan bahwa DPRK tidak berada pada posisi menentukan sah atau tidaknya IUP PT BSM.

“Kami bukan hakim dan bukan lembaga penerbit izin. Kami menjalankan fungsi politik representasi. Aspirasi masyarakat kami dengarkan dan kami salurkan kepada pemerintah sesuai mekanisme,” katanya.

Menurut dia, jika ditemukan persoalan hukum, masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang.

“Yang penting jangan sampai persoalan ini menjadi konflik antarmasyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan informasi yang jelas,” ujarnya.

Sukandi: Fakta adalah Bukti, Bukan Asumsi

Terpisah, Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai perdebatan mengenai forum masyarakat tersebut harus dibangun berdasarkan fakta, bukan asumsi.

“Fakta itu adalah bukti, bukan asumsi. Kalau kita bicara fakta, maka yang harus dilihat adalah apa yang benar-benar terjadi dan apa yang dapat dibuktikan,” kata Sukandi.

Menurut dia, dokumentasi visual berupa foto dan video yang beredar memperlihatkan adanya masyarakat berkumpul di dalam Masjid Munawwarah dan mengikuti rangkaian kegiatan forum.

Dalam dokumentasi tersebut juga terlihat masyarakat membubuhkan tanda tangan pada petisi yang dibentangkan dalam forum.

“Bahkan terlihat dua orang anggota DPRK dari Dapil I turut membubuhkan tanda tangan. Itu fakta visual yang dapat dilihat. Jadi jangan langsung membuat kesimpulan bahwa kehadiran anggota DPRK tersebut merupakan kepentingan politik tanpa menunjukkan bukti lain,” ujarnya.

Sukandi juga mengatakan dokumentasi visual yang tersedia tidak memperlihatkan adanya penolakan terbuka terhadap proses penandatanganan petisi pada saat kegiatan berlangsung.

“Kalau ada yang mengatakan musyawarah itu sepihak, tentu silakan dibuktikan. Apakah ada warga yang diberikan kesempatan berbicara tetapi dilarang? Apakah ada warga yang hendak menyampaikan pendapat kemudian dihalangi? Itu yang harus dibuktikan,” katanya.

Namun, Sukandi menegaskan hal tersebut bukan berarti pihaknya menyimpulkan seluruh masyarakat Samadua telah sepakat menolak PT BSM.

“Kami juga tidak mengatakan semua masyarakat setuju. Yang kami katakan, jangan mengubah asumsi menjadi fakta. Dokumentasi menunjukkan ada masyarakat yang hadir, ada proses penyampaian aspirasi dan ada masyarakat yang menandatangani petisi. Itu faktanya,” ujarnya.

Jangan Menuduh Ditunggangi Tanpa Bukti

Sukandi mengatakan tudingan bahwa forum tersebut ditunggangi kepentingan politik juga harus dibuktikan.

“Kalau ada bukti bahwa forum itu digerakkan untuk kepentingan politik tertentu, silakan disampaikan. Tetapi kalau hanya karena ada anggota DPRK hadir, kemudian disimpulkan sebagai kepentingan politik, itu namanya asumsi,” katanya.

Menurut Sukandi, anggota DPRK memang memiliki fungsi menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Jadi keberadaan anggota DPRK di tengah masyarakat bukan sesuatu yang aneh. Justru itu bagian dari tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar persoalan PT BSM tidak diarahkan menjadi konflik politik antarmasyarakat.

“Jangan sampai masyarakat Samadua sibuk saling menuduh, sementara substansi mengenai IUP, lingkungan dan rencana eksplorasinya justru tidak dibahas,” katanya.

Semua Pihak Harus Kembali kepada Data dan Hukum

Sukandi meminta pemerintah, PT BSM, DPRK dan masyarakat duduk bersama untuk membuka seluruh informasi terkait rencana eksplorasi tersebut.

“Kalau ada IUP, tunjukkan. Kalau ada dokumen lingkungan, jelaskan. Kalau ada wilayah eksplorasi, petakan. Kalau ada potensi dampak, kaji. Kalau ada keberatan masyarakat, catat dan proses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Sukandi, cara tersebut jauh lebih konstruktif dibandingkan saling menuding.

“Yang kita perlukan bukan siapa yang menang dalam pemberitaan. Yang kita perlukan adalah kepastian hukum dan kepastian bagi masyarakat,” katanya.

Ia berharap semua pihak tetap menghormati hak masyarakat untuk berbeda pendapat sekaligus menghormati kewenangan lembaga negara.

“Arisman berhak menyampaikan pendapat. Masyarakat yang menandatangani petisi juga berhak menyampaikan pendapat. DPRK juga berhak menyerap aspirasi. Pemerintah kemudian menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum,” ujarnya.

Sukandi menutup dengan mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai PT BSM tidak boleh memecah masyarakat Samadua.

“Jangan sampai perbedaan pendapat membuat masyarakat terpecah. Fakta harus dibedakan dari asumsi. Bukti harus dibedakan dari tudingan. Dan kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan siapa pun,” pungkasnya.