Daerah  

GerPALA Desak DPRK Aceh Selatan Telusuri Dugaan Maladministrasi IUP Tambang Samadua

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak DPRK Aceh Selatan tidak berhenti pada agenda menyerap aspirasi masyarakat terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Samadua.

DPRK diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk menelusuri secara terbuka dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan rekomendasi maupun berbagai dokumen yang menjadi dasar terbitnya IUP PT Bersama Sukses Mining (BSM) dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS).

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menilai kehadiran Ketua DPRK Aceh Selatan bersama anggota DPRK dari daerah pemilihan Tapaktuan-Samadua dalam forum penolakan aktivitas pertambangan di Masjid Jami’ Al Munawwarah merupakan langkah positif.

Namun, menurut dia, agenda tersebut tidak boleh berhenti sebatas mendengar keluhan warga.

“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan sekadar mendengar aspirasi, tetapi memastikan aspirasi itu dikawal sampai ada tindakan konkret. DPRK memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan politik untuk menguji apakah seluruh proses penerbitan rekomendasi tersebut telah berjalan sesuai aturan,” kata Irman, Senin (17/8/2026).

DPRK Diminta Telusuri Proses dari Hulu hingga Hilir

Irman meminta DPRK tidak larut dalam spekulasi yang berpotensi mengaburkan substansi persoalan. Fokus pengawasan, kata dia, harus diarahkan pada legalitas, prosedur, transparansi, serta seluruh proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan IUP di Samadua.

Jika diperlukan, DPRK dinilai perlu membentuk tim khusus atau panitia khusus untuk menelusuri rantai administrasi penerbitan rekomendasi hingga dokumen perizinan.

“Setiap temuan harus dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui secara utuh bagaimana izin tersebut diproses,” ujarnya.

Pertanyaan pertama yang harus dijawab, kata Irman, adalah bagaimana rekomendasi dari tingkat gampong dan kecamatan diterbitkan.

Ia mempertanyakan apakah rekomendasi tersebut benar-benar lahir dari proses yang transparan dan diketahui masyarakat atau terdapat informasi yang tidak utuh ketika pemerintah gampong maupun kecamatan dimintai rekomendasi.

“Apakah ada intervensi pihak tertentu ketika keuchik atau camat mengeluarkan rekomendasi? Apakah rekomendasi tersebut benar-benar diketahui masyarakat? Atau jangan-jangan ada informasi yang tidak utuh ketika pemerintah gampong dan kecamatan dimintai rekomendasi?” katanya.

GerPALA juga meminta DPRK memeriksa kemungkinan adanya perbedaan pemahaman antara permintaan rekomendasi untuk kegiatan survei dengan proses pengurusan IUP eksplorasi.

Menurut Irman, kedua hal tersebut tidak dapat begitu saja disamakan karena memiliki konsekuensi administrasi dan hukum yang berbeda.

“Kalau ada pihak yang menyampaikan kepada keuchik atau camat bahwa kebutuhannya hanya untuk survei, sementara dokumen itu kemudian menjadi bagian dari proses IUP eksplorasi, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai rekomendasi lahir dari informasi yang tidak lengkap,” tegasnya.

Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Ikut Dipertanyakan

Selain rekomendasi, DPRK juga didesak memeriksa keabsahan berita acara pemeriksaan lapangan.

Irman mempertanyakan apakah pemeriksaan benar-benar dilakukan di lokasi sesuai prosedur atau sekadar dituangkan dalam dokumen administratif tanpa verifikasi faktual yang memadai.

“Ini harus dibuktikan. Jangan sampai berita acara pemeriksaan lapangan hanya menjadi dokumen formalitas yang dibuat di atas meja,” katanya.

Hal serupa, menurut dia, perlu dilakukan terhadap proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta dokumen tata ruang lainnya yang menjadi bagian dari proses perizinan.

GerPALA juga menyoroti indikasi yang menurut mereka perlu diverifikasi, termasuk dugaan tumpang tindih wilayah IUP PT BSM dengan kawasan perhutanan sosial serta dugaan lokasi IUP PT MMS yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Keberadaan anak sungai di area yang dipersoalkan juga dinilai perlu diperiksa. Jika benar terdapat kawasan sungai yang masuk atau terdampak wilayah IUP, aspek kewenangan serta rekomendasi dari instansi teknis terkait harus dipastikan.

“Semua itu jangan dijawab dengan asumsi. DPRK harus meminta dokumen, memeriksa peta, memastikan pemerintah turun ke lapangan, memanggil pihak-pihak terkait, lalu menyampaikan hasilnya kepada publik,” ujar Irman.

GerPALA: Jangan Sampai IUP Sah di Atas Kertas, Bermasalah dalam Proses

GerPALA turut mempertanyakan apakah seluruh rekomendasi kepala daerah maupun DPMPTSP Aceh Selatan telah diterbitkan dengan memenuhi prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Irman mengakui kewenangan penerbitan IUP berada pada Pemerintah Aceh sesuai kerangka regulasi pertambangan yang berlaku. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta membuat seluruh proses pendukung di tingkat pemerintah daerah menjadi persoalan yang berada di luar pengawasan DPRK.

Sejumlah dokumen dan rekomendasi daerah tetap menjadi bagian penting dalam proses administrasi, mulai dari rekomendasi keuchik dan camat, kesesuaian tata ruang, berita acara pemeriksaan lapangan hingga dasar rekomendasi pemerintah kabupaten atau DPMPTSP Aceh Selatan.

“Kalau ternyata dalam mata rantai administrasi itu ditemukan maladministrasi, maka persoalannya tidak bisa dianggap sepele. Legalitas sebuah izin bukan hanya soal siapa yang menerbitkan, tetapi juga apakah seluruh persyaratan dan prosedur yang menjadi dasar penerbitannya benar-benar terpenuhi,” jelasnya.

Karena itu, DPRK Aceh Selatan diminta menguji seluruh proses tersebut secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, fakta yang tidak benar, rekomendasi cacat administrasi, atau persyaratan yang tidak terpenuhi, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

“Masyarakat Samadua sedang menunggu keberanian DPRK. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya terdengar ketika masyarakat ramai, kemudian menghilang begitu saja,” katanya.

Bukan Sekadar Soal Investasi

Irman menegaskan polemik IUP di Samadua bukan semata persoalan investasi atau aktivitas pertambangan. Persoalan tersebut, menurut dia, berkaitan langsung dengan ruang hidup masyarakat, tata ruang, potensi dampak lingkungan, serta kepastian hak masyarakat atas wilayah yang selama ini ditempati dan dikelola.

“Masyarakat akan melihat sejauh mana DPRK benar-benar berani dan konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat. Buka semua kepada publik. Jangan ada proses yang dilakukan diam-diam sampai tiba-tiba semuanya sudah jadi,” ujarnya.

Ia mengingatkan anggota DPRK agar tidak menganggap ringan persoalan yang menyentuh ruang hidup masyarakat.

“Bek kreuh-kreuh bu krak, kenong ie leumoh. Jangan seperti keras kerak nasi, kena air jadi lembek. Jangan sampai awalnya terlihat keras, tetapi ketika terkena air justru lembek,” kata Irman menggunakan tamsilan Aceh.

Menurut dia, keterbukaan menjadi kunci untuk mengakhiri polemik. Jika seluruh proses penerbitan rekomendasi dan perizinan memang dilakukan sesuai ketentuan, maka pihak-pihak yang berkepentingan dengan aktivitas pertambangan di Samadua seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup proses tersebut dari publik.

“Dugaan maladministrasi dalam proses perizinan harus ditelusuri dari awal sampai akhir. DPRK perlu memastikan tidak ada dokumen yang disembunyikan, tidak ada prosedur yang dilompati, dan tidak ada kepentingan tertentu yang bekerja di balik meja,” katanya.

Ia menegaskan hasil pengawasan DPRK nantinya harus dibuka kepada masyarakat agar dapat menjadi rujukan dalam menilai apakah seluruh rekomendasi hingga izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan.

“Ini menyangkut ruang hidup masyarakat banyak,” pungkasnya.