ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali menghadapi kendala. Dua jabatan strategis, yakni Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pertanian, belum dapat melanjutkan tahapan seleksi terbuka.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Hernan, S.Psi, mengatakan proses untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan belum dapat diteruskan karena jumlah pelamar belum memenuhi kuota yang dipersyaratkan.
“Untuk Dinas Kesehatan kuota pelamar belum cukup,” kata Hernan, kepada bersuarakita.id. Selasa, 18 Agustus 2026.
Kondisi berbeda terjadi pada seleksi Kepala Dinas Pertanian. Jumlah pelamar untuk posisi tersebut disebut telah memenuhi kuota. Namun, jabatan itu tetap belum bisa dilelang secara mandiri.
Menurut Hernan, proses seleksi terbuka untuk satu jabatan saja belum mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dinas Pertanian walaupun kuotanya cukup, tidak bisa kita lelang dulu karena BKN tidak mau mengeluarkan izin kalau cuma satu dinas yang dilelang,” ujarnya.
Kendala tersebut membuat proses pengisian dua jabatan pimpinan tinggi itu belum dapat dilanjutkan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan masih harus menunggu terpenuhinya persyaratan sekaligus menyesuaikan mekanisme seleksi dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah memperpanjang masa pendaftaran untuk dua jabatan tersebut.
Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 03/PANSEL/VIII/2026. Keputusan tersebut merujuk pada Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Nomor 2/PANSEL/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tersebut, dua jabatan yang masa pendaftarannya diperpanjang adalah Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pertanian.












