Daerah  

DPRK Aceh Selatan Tunggu Audiensi Warga Sebelum Panggil PT MMS, Ketua Rema: Kami Akan Panggil Jika Ada Aduan

Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, S.E., Ak.,

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, S.E., Ak., menyatakan lembaga legislatif belum akan memanggil PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) terkait penolakan kegiatan pertambangan di Kecamatan Samadua sebelum masyarakat secara resmi menyampaikan persoalannya melalui audiensi ke DPRK.

Pernyataan itu disampaikan Rema saat menjawab pertanyaan bersuarakita.id  mengenai kemungkinan DPRK Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT MMS, para keuchik di wilayah Kecamatan Samadua, masyarakat, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut Rema, DPRK merupakan lembaga perwakilan rakyat sehingga aspirasi masyarakat menjadi dasar bagi langkah politik dan pengawasan yang dilakukan lembaga tersebut.

“Terkait dipanggil atau tidaknya, pihak DPRK hanya perwakilan rakyat dan dipilih oleh rakyat. Jadi kita kembalikan lagi kepada masyarakat,” ujar Rema. Selasa (18/8/2026) sore.

Ia mengatakan DPRK tidak serta-merta memanggil pihak perusahaan apabila masyarakat belum datang menyampaikan keluhan secara langsung kepada lembaga legislatif.

“DPRK tidak boleh memanggil pihak PT jika masyarakat belum audiensi ke DPRK menyampaikan keluhannya. Jika masyarakat sudah mendatangi DPRK untuk beraudiensi, otomatis DPRK akan memanggil PT tersebut,” katanya.

Rema juga menanggapi tuntutan agar proses perizinan atau kegiatan PT MMS dihentikan sementara menyusul penolakan masyarakat dan pencabutan sejumlah rekomendasi dari pemerintah gampong.

Menurutnya, DPRK Aceh Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.

“Masalah pemberhentian, DPRK tidak punya hak karena itu masalah IUP. Yang bisa menghentikan gubernur,” kata Rema.

Ia membedakan kewenangan DPRK terhadap kegiatan pertambangan rakyat yang berada dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan kegiatan perusahaan yang beroperasi berdasarkan IUP.

Menurut Rema, DPRK memiliki ruang kewenangan tertentu apabila persoalan menyangkut kegiatan pertambangan rakyat dalam wilayah WPR dan ditemukan pelanggaran.

“Kalau masalah WPR yang dilakukan oleh tambang rakyat kecil yang punya batas tertentu, baru DPRK punya hak menghentikan jika bermasalah. Kalau PT, DPRK tidak bisa karena IUP,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga gampong dalam Kemasjidan Air Sialang, Kecamatan Samadua, yakni Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu, dan Air Sialang Hilir, menyatakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan PT MMS.

Dua gampong, Air Sialang Tengah dan Air Sialang Hulu, bahkan telah menyatakan pencabutan dan pembatalan rekomendasi terdahulu yang pernah diberikan untuk kepentingan IUP eksplorasi.

Sementara Air Sialang Hilir menyatakan penolakan terhadap seluruh bentuk kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan PT MMS atau perusahaan lain di wilayah administrasinya.

Penolakan tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang kini menunggu tindak lanjut dari berbagai pihak terkait.

Jika audiensi dilakukan, Rema memastikan DPRK akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan.