JAKARTA,Bersuarakita.id – Polri memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino. Hingga 21 Agustus 2026, polisi telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penindakan hukum. Polri juga memperkuat upaya pencegahan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Trunoyudo, langkah antisipasi dilakukan Polri bersama berbagai pemangku kepentingan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 mengenai fenomena El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla.
Mitigasi dilakukan melalui pemutakhiran peta wilayah rawan kebakaran, verifikasi titik panas atau hotspot di lapangan, penguatan sistem peringatan dini, hingga patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat.
Polri juga meningkatkan kegiatan sosialisasi serta apel kesiapsiagaan di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi karhutla.
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, kesiapan menghadapi karhutla telah dilakukan sebelum memasuki puncak musim kemarau.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.
Kesiapan tersebut mencakup apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat dan udara, pemetaan wilayah rawan, serta sosialisasi larangan pembakaran lahan.
Polri juga menyiapkan infrastruktur pembasahan, seperti embung, sekat kanal dan sumur bor. Untuk pemantauan, petugas memanfaatkan teknologi satelit, drone hingga laporan masyarakat.
Setiap hotspot yang terdeteksi akan diverifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Sejumlah peralatan juga disiapkan untuk mendukung penanganan, antara lain pompa air portabel, kendaraan taktis karhutla, drone fire suppression dan helikopter untuk pelaksanaan water bombing.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, polisi telah menangani 89 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Kasus tersebut tersebar di sembilan Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari seluruh perkara tersebut, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni mengatakan, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan.
Jika ditemukan lahan terbakar, petugas terlebih dahulu memastikan proses pemadaman dan pendinginan selesai. Setelah lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti.
Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar
Dari hasil penyidikan, modus yang ditemukan didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.
Menurut Irhamni, metode tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dan praktis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujarnya.
Dalam sejumlah kasus, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih ketika kondisi kemarau dan El Nino meningkatkan risiko api meluas.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar dalam proses penetapan tersangka.
Penyidik tetap mengandalkan alat bukti yang diperoleh dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” katanya.
Bareskrim Polri juga tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.
Penelusuran aliran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang terlibat.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Ia mengatakan, sebagian besar tersangka sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar lahan untuk membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Polri menerapkan tahapan penanganan mulai dari pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
Para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irhamni menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memerintahkan maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.












