ACEH SELATAN,Bersuarakita.id – Gelombang penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, terus menguat. Koalisi masyarakat sipil, relawan lingkungan, tokoh masyarakat, hingga diaspora Samadua mempertanyakan sikap DPRK Aceh Selatan yang dinilai belum menunjukkan penolakan secara tegas terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Sorotan muncul setelah DPRK Aceh Selatan mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sikap tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat belum menjawab tuntutan warga yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT MMS dan PT BSM di kawasan Samadua.
Kritik juga diarahkan kepada para anggota DPRK Aceh Selatan dari Daerah Pemilihan Tapaktuan-Samadua, termasuk Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa. Masyarakat meminta para wakil rakyat menyampaikan sikap politik yang jelas terkait penolakan aktivitas pertambangan yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup warga.
Tokoh Diaspora Samadua, Drs. Radius, menilai rekomendasi yang hanya mendorong perusahaan melakukan sosialisasi berpotensi menimbulkan kecurigaan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Pernyataan dan rekomendasi DPRK yang sekadar meminta perusahaan bersosialisasi itu mengambang dan sangat berbahaya. Rakyat Samadua tidak membutuhkan sosialisasi tentang teknis pertambangan. Sikap masyarakat sudah jelas, yakni menolak tambang masuk ke ruang hidup mereka,” kata Radius.
Menurut Radius, rekomendasi tersebut berpotensi ditafsirkan masyarakat sebagai terbukanya ruang bagi perusahaan untuk melanjutkan rencana aktivitas pertambangan.
Ia meminta DPRK Aceh Selatan, khususnya wakil rakyat dari Dapil Tapaktuan-Samadua, menyatakan posisi secara terbuka mengenai aspirasi penolakan tambang yang berkembang di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, tokoh muda Ikatan Pemuda Mahasiswa Samadua (IKSAS), Dr. Khairuddin, S.Ag., M.Ag., menyayangkan sikap yang dinilainya belum memberikan kepastian terhadap tuntutan masyarakat.
Menurut dia, para wakil rakyat yang berasal dari Dapil Tapaktuan-Samadua memiliki tanggung jawab politik untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang mereka wakili.
“Rekomendasi DPRK sama saja dengan menggelar karpet merah bagi kehancuran lingkungan Samadua,” ujar Khairuddin.
Khairuddin menilai kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan dampak lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi rencana aktivitas pertambangan. Warga, kata dia, mencemaskan potensi terjadinya gangguan terhadap sumber air, risiko banjir dan longsor, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
“Keselamatan masyarakat, ketersediaan air bersih, dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas. Aspirasi penolakan yang telah disampaikan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada rekomendasi sosialisasi,” katanya.
Atas sikap DPRK Aceh Selatan tersebut, masyarakat dan relawan penolak tambang di Samadua menyampaikan tiga tuntutan kepada lembaga legislatif daerah.
Pertama, mereka menolak rekomendasi yang hanya berorientasi pada pelaksanaan sosialisasi kegiatan pertambangan oleh PT MMS dan PT BSM.
Kedua, masyarakat mendesak Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa bersama seluruh anggota DPRK dari Dapil Tapaktuan-Samadua untuk menyampaikan pernyataan resmi mengenai sikap terhadap seluruh rencana aktivitas pertambangan di wilayah Samadua.
Ketiga, mereka meminta DPRK Aceh Selatan menempatkan keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan terhadap sumber daya air dan ruang hidup masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam mengambil sikap.
Masyarakat dan elemen pemuda Samadua menyatakan akan terus melakukan konsolidasi lintas generasi untuk memperjuangkan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Gerakan penolakan terhadap izin dan rencana aktivitas pertambangan PT MMS dan PT BSM di Samadua, menurut mereka, juga mendapat dukungan dari diaspora Samadua, IKSAS, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh.
Koalisi masyarakat sipil yang disebut mendukung gerakan tersebut antara lain JKMA Aceh, YRBI, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, AKAR Nusantara, dan WALHI Aceh.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa maupun pihak terkait atas kritik dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan koalisi penolak tambang tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila tanggapan dari pihak-pihak terkait telah diperoleh.












