Daerah  

Baitul Mal Aceh Selatan Himpun Zakat dan Infak Rp25,36 Miliar, Salurkan kepada Hampir 16 Ribu Mustahik

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan mencatat pengumpulan zakat dan infak mencapai Rp25,36 miliar sepanjang 2023 hingga Agustus 2026. Dalam periode yang sama, dana umat tersebut telah disalurkan kepada hampir 16 ribu mustahik di berbagai wilayah Aceh Selatan.

Capaian tersebut menjadi salah satu poin utama dalam kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang berlangsung di Aula Dinas Arsip Kabupaten Aceh Selatan, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, pada 2023 Baitul Mal Aceh Selatan berhasil menghimpun zakat dan infak sebesar Rp7.563.024.438. Dari jumlah itu, sebesar Rp5.628.750.067 telah disalurkan kepada 5.660 mustahik.

Pada 2024, penghimpunan zakat dan infak meningkat menjadi Rp7.720.610.928. Sementara dana yang disalurkan mencapai Rp7.463.493.817 dan menjangkau 4.247 mustahik.

Selanjutnya, pada 2025, Baitul Mal Aceh Selatan menghimpun Rp6.248.584.290 dengan realisasi penyaluran sebesar Rp4.735.512.280 kepada 3.536 mustahik.

Adapun hingga Agustus 2026, dana zakat dan infak yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp3.830.608.851. Sebesar Rp3.105.023.100 di antaranya telah disalurkan kepada 2.493 mustahik.

Secara kumulatif, selama periode 2023 hingga Agustus 2026, sebanyak 15.943 mustahik di Aceh Selatan telah menerima manfaat dari penyaluran dana zakat dan infak yang dikelola Baitul Mal.

Potensi Zakat Dinilai Masih Besar

Dalam sosialisasi tersebut, Baitul Mal Aceh Selatan juga menyoroti besarnya potensi zakat dan infak di daerah itu yang dinilai belum tergali secara optimal.

Potensi tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan, perdagangan, perikanan, penghasilan aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, hingga sektor ekonomi lainnya.

Peningkatan penghimpunan zakat dan infak, menurut Baitul Mal, tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga semata. Diperlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan melalui kebijakan, sementara ulama berperan memperkuat pemahaman keagamaan mengenai kewajiban zakat. Pimpinan instansi dan lembaga juga diharapkan memberikan keteladanan, sedangkan kalangan dunia usaha dapat memperkuat kepedulian sosial.

Masyarakat yang telah memenuhi ketentuan sebagai muzakki pun diharapkan dapat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Baitul Mal Aceh Selatan terus melakukan inovasi dalam sistem pelayanan.

Salah satunya melalui program layanan menjemput mustahik yang dijalankan di sejumlah kecamatan. Pelayanan juga tersedia di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Rumah Sakit Cahaya Sehat, serta Kantor Layanan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Program tersebut dirancang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat yang membutuhkan.

Selain memperluas akses pelayanan, Baitul Mal juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik. Pengelolaan dana umat harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dana zakat dan infak, menurut Baitul Mal, juga diharapkan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Ke depan, pengelolaan dana umat perlu diperkuat melalui program pemberdayaan ekonomi agar mustahik memiliki kesempatan meningkatkan taraf hidup dan secara bertahap dapat mandiri.

“Mari kita tingkatkan kesadaran berzakat. Mari kita tingkatkan kepedulian berinfak. Mari kita bangun kepercayaan kepada pengelolaan zakat yang profesional dan amanah,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan sosialisasi dan publikasi peningkatan pengumpulan zakat dan infak tersebut berlangsung selama dua hari, 7-8 September 2026.

Sebanyak 130 peserta mengikuti kegiatan itu yang berasal dari unsur pemerintah daerah, Komisi I DPRK Aceh Selatan, Baitul Mal, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, instansi pemerintah, tokoh masyarakat, insan pers, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Selain sosialisasi kebijakan pengumpulan zakat dan infak, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam arahannya, Sekda mengajak seluruh pihak menjadikan Baitul Mal sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat sistem pengelolaan zakat dan infak sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal Aceh Selatan.

Dengan potensi ekonomi yang terus berkembang, optimalisasi penghimpunan zakat dan infak diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan sosial dalam membantu masyarakat rentan serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Aceh Selatan.