Daerah  

Dinas Pangan Aceh Selatan Pantau Penyaluran Bantuan Beras untuk 1.883 Keluarga di Samadua

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Dinas Pangan Kabupaten Aceh Selatan melakukan monitoring penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat di Kecamatan Samadua, Rabu (9/9/2026).

Monitoring dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran kepada keluarga penerima bantuan pangan (PBP) yang telah terdata.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Dinas Pangan Aceh Selatan Hj Agustinur, SH. Ia didampingi Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Hj Artis Ekasari, SH, serta Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan Irayati, SP.

Turut hadir dalam kegiatan monitoring Camat Samadua beserta Keuchik Gampong Sialang Hilir.

Penyaluran bantuan pangan dilaksanakan oleh Perum Bulog Kantor Cabang Blang Pidie kepada masyarakat penerima manfaat di wilayah Kecamatan Samadua.

Sebanyak 1.883 keluarga penerima bantuan pangan di Kecamatan Samadua menerima bantuan beras dalam program tersebut.

Bantuan yang disalurkan merupakan alokasi untuk periode Juli hingga September 2026.

Setiap keluarga penerima bantuan memperoleh sebanyak 30 kilogram beras sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Pangan Aceh Selatan, Agustinur, mengatakan kehadiran pemerintah daerah di lokasi penyaluran merupakan bagian dari pengawasan langsung terhadap proses distribusi bantuan.

Menurut dia, monitoring diperlukan untuk memastikan bantuan yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kami bersama Camat Samadua hadir langsung ke titik penyaluran untuk memastikan bantuan sampai kepada keluarga penerima bantuan pangan yang berhak. Setiap penerima mendapatkan beras sebanyak 30 kilogram sesuai ketentuan,” kata Agustinur.

Ia mengatakan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan pangan, mulai dari kesiapan distribusi hingga verifikasi penerima di lapangan.

Dalam proses penyaluran, setiap penerima diwajibkan menunjukkan dokumen identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Verifikasi tersebut dilakukan untuk mencocokkan identitas masyarakat dengan data penerima bantuan yang telah ditetapkan.

Selain unsur pemerintah daerah dan aparatur kecamatan, proses penyaluran juga mendapat pengawasan dari unsur TNI dan Polri melalui aparat kewilayahan.

Kehadiran aparat keamanan dimaksudkan untuk membantu menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses distribusi berlangsung.

Agustinur berharap bantuan pangan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Ia juga meminta masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah secara optimal sesuai kebutuhan keluarga.

“Kami berharap bantuan ini dapat diterima tepat waktu oleh masyarakat yang berhak dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.

Program bantuan pangan berupa beras merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat sekaligus membantu meringankan beban kebutuhan rumah tangga penerima manfaat.

Dinas Pangan Aceh Selatan memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program bantuan pangan di sejumlah kecamatan agar proses distribusi berjalan sesuai ketentuan dan menjangkau masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.