Daerah  

KPK Sorot Hibah ke Instansi Vertikal, TTI Desak Aliran APBA-APBK Dibuka

Koordinator TTI Nasruddin Bahar

BANDA ACEH,bersuarakita – Transparansi penggunaan anggaran daerah kembali menjadi sorotan. Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota membuka secara transparan seluruh dana hibah yang bersumber dari APBA dan APBK kepada instansi vertikal, terutama lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Desakan itu mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah mengenai pemberian hibah kepada instansi vertikal. Anggaran daerah yang diberikan kepada lembaga yang pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan dari APBN dinilai perlu mendapat perhatian untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengingatkan agar pemberian hibah tidak digunakan untuk tujuan yang dapat memengaruhi proses pengawasan maupun investigasi.

Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan, persoalan hibah kepada instansi vertikal tidak semata-mata berkaitan dengan boleh atau tidaknya pemberian anggaran secara administratif.

Menurut dia, aspek yang lebih penting adalah potensi hubungan kepentingan yang muncul ketika pemerintah daerah memberikan anggaran kepada lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi, memeriksa, atau menangani dugaan pelanggaran hukum di lingkungan pemerintah daerah.

“Di sinilah alarmnya. Pemerintah daerah adalah pihak yang menggunakan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat. Sementara sebagian instansi penerima hibah mempunyai fungsi pengawasan atau penegakan hukum,” kata Nasruddin.

Ia mempertanyakan bagaimana publik dapat memastikan independensi pengawasan apabila lembaga yang memiliki fungsi pengawasan menerima anggaran dari pemerintah daerah yang berada dalam lingkup pengawasannya.

Menurut TTI, persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk ditelusuri di Aceh. KPK sebelumnya telah meminta kepala daerah di Aceh menyerahkan sejumlah data terkait pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah, pokok-pokok pikiran DPRD, serta proyek-proyek bernilai besar.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan permintaan data tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari monitoring aspek penganggaran dan perencanaan pemerintah daerah untuk memitigasi potensi kerawanan korupsi sejak dini.

TTI menilai pengawasan terhadap pola hubungan anggaran tersebut penting karena independensi lembaga pengawas tidak hanya harus terjaga secara faktual, tetapi juga perlu terlihat independen di mata publik.

Jangan Sampai Hibah Bangun Kedekatan

Nasruddin mengingatkan APBA dan APBK merupakan uang rakyat yang semestinya diprioritaskan untuk pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penanggulangan kemiskinan hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Karena itu, kata dia, pemberian hibah kepada instansi yang telah memiliki sumber anggaran dari pemerintah pusat harus disertai alasan kebutuhan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai uang rakyat digunakan membangun kedekatan kelembagaan dengan pihak-pihak yang justru mempunyai kewenangan mengawasi penggunaan uang rakyat itu sendiri. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.

TTI khawatir pola pemberian hibah yang tidak transparan dapat menimbulkan persepsi bahwa kedekatan anggaran berpotensi memengaruhi independensi pengawasan.

Bagi TTI, munculnya persepsi semacam itu saja sudah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum, meskipun belum tentu terdapat pelanggaran hukum dalam pemberian hibah tersebut.

TTI Minta KPK Telusuri Pola Hibah

Atas dasar itu, TTI meminta KPK tidak berhenti pada pengumpulan data administratif. Lembaga antikorupsi tersebut didorong menganalisis pola pemberian hibah secara lebih mendalam.

Analisis itu, kata TTI, antara lain mencakup nilai hibah, penerima, frekuensi pemberian, waktu pencairan, bentuk hibah, alasan pemberian, serta hubungan pemberian anggaran dengan aktivitas pengawasan atau penanganan perkara di pemerintah daerah pemberi hibah.

TTI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPR Aceh, dan DPRK menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap pemberian hibah memenuhi prinsip kebutuhan, kepatutan, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan.

“KPK sudah meminta data hibah. Sekarang publik menunggu apa yang ditemukan dari data tersebut. Jangan berhenti menjadi tumpukan dokumen. Telusuri siapa memberi, siapa menerima, berapa nilainya dan apa urgensinya,” kata Nasruddin.

TTI menegaskan, keterbukaan data hibah bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan uang publik berlangsung transparan dan tidak menimbulkan keraguan terhadap independensi lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan maupun penegakan hukum.