BATAM,Bersuarakita – Aktivitas penyedotan dan pengerukan pasir di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dikeluhkan sejumlah warga. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) memeriksa aktivitas tersebut, termasuk memastikan legalitas serta dampaknya terhadap lingkungan.
Menurut warga, aktivitas pengambilan pasir tersebut masih berlangsung meski persoalan serupa sebelumnya disebut telah menjadi perhatian masyarakat.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran warga terhadap perubahan lingkungan di sekitar lokasi. Mereka menilai pengerukan tanah secara terus-menerus perlu mendapat pengawasan, terutama untuk mengantisipasi potensi erosi dan persoalan lingkungan lainnya.
“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir terjadi longsor. Lingkungan sudah berubah dan tanah terus diambil. Yang jadi korban nanti masyarakat sekitar,” ujar seorang warga.
Warga juga meminta instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya dan memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan tunggu sampai ada rumah yang longsor atau timbul korban. Kalau memang tidak berizin dan terbukti merusak lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan,” kata warga lainnya.
Selain aspek perizinan, warga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah aktivitas pengerukan berdampak terhadap tanah, saluran air, maupun lingkungan permukiman.
Secara umum, kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan aturan lingkungan hidup yang berlaku. Namun, terkait aktivitas di Sambau, status perizinan dan ada tidaknya pelanggaran belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran ini.
Karena itu, informasi mengenai dugaan tambang ilegal maupun dugaan adanya pihak yang melindungi kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas penambangan pasir di kawasan Sambau serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Bersuarakita.ID masih membuka ruang bagi pihak pengelola kegiatan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan informasi mengenai aktivitas tersebut.












