ACEH SELATAN,Bersuarakita – Tunjangan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi 50 Imum Mukim di Kabupaten Aceh Selatan belum dibayarkan sejak Januari hingga September 2026.
Para Imum Mukim tersebut tersebar di 260 desa yang berada di 18 kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan. Dana BOP itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) melalui pos Wali Nanggroe Aceh.
Besaran BOP ditetapkan Rp500.000 per bulan untuk setiap Imum Mukim, di luar penghasilan tetap (Siltap) atau tulah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Salah seorang Imum Mukim yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, hingga Rabu (23/9/2026), BOP yang seharusnya diterima sejak awal tahun belum juga dicairkan.
“Sejak Januari sampai September 2026, BOP kami sebagai Imum Mukim se-Kabupaten Aceh Selatan belum dibayar. Kalau tulah atau Siltap, lancar dibayar DPMG melalui rekening masing-masing,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, para Imum Mukim belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan pencairan BOP tersebut. Padahal, kata dia, kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan pencairan telah diselesaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG).
Ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan proses pencairan sehingga dana tersebut dapat diterima oleh seluruh Imum Mukim.
“Walaupun nilainya tidak besar, dana BOP sangat berarti bagi kami untuk memenuhi kebutuhan operasional dan sehari-hari. Kami berharap pihak terkait segera mencairkannya karena itu merupakan hak kami,” katanya.
Kepala DPMG Aceh Selatan Safril, S.Sos., melalui Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, Rinaldi, S.Sos., membenarkan bahwa pembayaran BOP bagi 50 Imum Mukim belum terealisasi.
Rinaldi mengatakan DPMG telah mengajukan pembayaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan.
“DPMG sudah mengajukan pembayaran dana BOP Imum Mukim atau SPM ke BPKD untuk 50 Imum Mukim di Aceh Selatan. Saat ini sedang diproses dan diprediksikan segera terbit SP2D,” kata Rinaldi saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme penganggaran, BOP Imum Mukim yang bersumber dari APBA dicairkan secara semesteran, yakni untuk periode Januari-Juni dan Juli-Desember 2026.
Adapun besaran BOP mencapai Rp500.000 per bulan untuk setiap Imum Mukim.
“Kadang kala dana BOP terlambat disalurkan pihak provinsi ke daerah. Kalau Siltap, lancar dibayarkan kepada penerima manfaat karena bersumber dari APBK,” ujarnya.
Rinaldi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi, anggaran BOP tersebut telah disalurkan ke kas daerah.
Karena itu, kata dia, para Imum Mukim diminta bersabar menunggu proses administrasi pencairan di tingkat daerah.
“Jika sudah selesai, segera ditransfer ke rekening masing-masing sesuai jumlah penerimaan dan masa tugas. Kami sudah mengusulkan pencairannya,” kata Rinaldi.
Dengan demikian, keterlambatan pembayaran BOP tersebut saat ini disebut masih berada dalam tahapan proses administrasi pencairan di pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pasti penerbitan SP2D dan waktu pencairan dana BOP kepada 50 Imum Mukim tersebut.












