ACEH SELATAN, Bersuarakita – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyusul penolakan masyarakat terhadap rencana kegiatan eksplorasi PT Mineral Mega Sentosa (MMS) di Kecamatan Samadua.
Sorotan tersebut disampaikan setelah kegiatan sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT MMS di Aula Kantor Camat Samadua, Selasa (22/9/2026), dihentikan setelah mendapat penolakan dari sejumlah warga.
P2LH Aceh menilai penolakan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama terkait kekhawatiran terhadap lingkungan, lahan, dan ruang hidup warga.
“Pasca kisruh yang terjadi dalam sosialisasi PT MMS di Kecamatan Samadua, sorotan publik tertuju pada perjuangan masyarakat Samadua dalam mempertahankan tanah nenek moyangnya,” kata Resqi dalam keterangannya yang diterima bersuarakita.id.
Menurut organisasi tersebut, penghentian sosialisasi akibat penolakan warga menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum proses kegiatan pertambangan dilanjutkan.
P2LH Aceh juga mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam tahapan administratif yang berkaitan dengan rencana kegiatan PT MMS.
Organisasi itu meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka dokumen maupun rekomendasi yang pernah diterbitkan atau diberikan dalam proses yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Sering kali publik dihadapkan pada narasi bahwa Pemkab tidak terlibat dalam proses apa pun terkait perusahaan. Di sinilah menurut kami perlu ada keterbukaan informasi mengenai proses dan dokumen yang telah diberikan pemerintah daerah,” ujar Resqi
P2LH Aceh berpandangan, keterbukaan terhadap dokumen dan proses administratif diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas kewenangan masing-masing pihak dalam rencana kegiatan eksplorasi tersebut.
Organisasi itu kemudian mendesak Pemkab Aceh Selatan mengkaji kembali dokumen dan rekomendasi yang pernah diberikan terkait PT MMS.
Menurut P2LH Aceh, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan aspek perlindungan lingkungan.
“Kami meminta Pemkab Aceh Selatan segera mengkaji ulang rekomendasi yang telah diberikan kepada PT MMS. Kami mengkhawatirkan konflik penolakan ini akan menjadi konflik berkepanjangan apabila tidak ada resolusi yang jelas,” ungkapnya
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun PT Mineral Mega Sentosa mengenai seluruh poin yang disampaikan P2LH Aceh tersebut.












