Daerah  

Dugaan Kasus Penganiayaan di Kelurahan Silandit, Kapolres Padangsidimpuan: Penanganan Profesional dan Sesuai SOP

Foto: Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval saat menyampaikan arahan didampingi, PJU, Pasi Intel Kodim 0212 TS Kapten Inf. R. Marbun, Kasi Propam Polres Madina Ipda Rizki di TKP dugaan kasus penganiayaan

PADANGSIDIMPUAN, Bersuarakita– Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menggelar kegiatan Pra-rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan sesuai pasal 466 No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang diduga terjadi di Jln. Bakti Abri, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada 24 Agustus 2026.

Gelar Pra-rekonstruksi tersebut, dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval. NG. Desky, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, S.H., M.H., dan personil Satreskrim, serta Kasi Humas AKP Ida Mery, S.H., Kamis (24/9/2026) pagi.

Dalam arahannya di TKP, Kapolres AKBP Noval mengatakan, pra rekonstruksi ini adalah terkait dengan laporan polisi yang kita terima di Polres Padangsidimpuan. Ia menyampaikan Pelapornya berinisial JS dan melaporkan salah satu personel berinisial WTP seorang personel di Polres Madina.

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan pra rekonstruksi ini adalah merupakan wujud komitmen Polres Padangsidimpuan, khususnya penyidik untuk melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, terbuka dan akuntabel katanya kepada wartawan.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan, kegiatan pra rekonstruksi ini guna untuk mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana sebenarnya kejadian tersebut dilakukan.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Polres Padangsidimpuan melibatkan semua pihak, baik itu dari pihak pelapor, pihak terlapor, kemudian saksi-saksi, dan termasuk juga dari pihak pengawas internal kepolisian dan dari pengawas eksternal khususnya rekan-rekan media.

Lebih jauh, Kapolres AKBP Noval mengatakan untuk teknis pelaksanaan pra rekonstruksi ini, akan dilaksanakan beberapa reka adegan, dan untuk pelaksanaan reka adegan boleh dilaksanakan oleh para pihak terkait dan jika berhalangan boleh dilaksanakan oleh pihak pemeran pengganti.

Kepada kedua belah pihak, Kapolres menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan ini, guna mencari fakta secara utuh.

” Pra rekonstruksi akan laksanakan secara profesional, secara prosedural, dan nanti pada saat pelaksanaan, kami mohon untuk tidak diintervensi. Kenapa? karena kita bergerak, kita membuat reka adegan berdasarkan hasil dari pemeriksaan kita,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres mengatakan jika ada hal-hal yang seandainya dianggap tidak pas dan kurang berkenan, kepada kedua belah pihak dipersilahkan untuk mencatat, dan kemudian disampaikan kepada Polres Padangsidimpuan setelah pelaksanaan pra rekonstruksi selesai.

“Sekali lagi, kami tekankan bahwa tujuan dari pada melaksanakan pra rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran utuh, dan kita menggunakan metode sesuai dengan sop yakni scientific crime investigation berarti Polri penyidik bergerak berdasarkan alat bukti, tidak berdasarkan persepsi, tidak berdasarkan informasi- informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.

Amatan media ini, kegiatan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai berjalan dengan baik dan kondusif, dan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/498/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT tertanggal 26 Agustus 2026.

Sebelumnya, peristiwa bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB, ketika pelapor berinisial JS (79) mendatangi rumah kenalannya berinisial ZHS bertempat di sekitar Jl. Bakti Abri 2. Karena tidak bertemu pemilik rumah, pelapor kemudian diduga meminta uang sebesar Rp200.000 kepada anak pemilik rumah dengan dalih biaya pengiriman genset ke Medan.

Seterusnya, seorang pria yang merupakan suami dari anak pemilik rumah berisial WAP (30) personil Polres Madina, diduga melakukan penganiayaan dan kembali meminta uang tersebut, karena menurut pengakuan WAP kepada wartawan, ayah mertuanya tidak pernah menyuruh orang untuk meminta uang datang ke rumah sehingga diduga JS melakukan penipuan.

Atas kejadian tersebut, JS melaporkan WAP ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan kasus penganiayaan.

Pelaksanaan Pra Rekonstruksi juga dihadiri Kasi Propam Polres Padangsidimpuan, AKP Bottor Tobing, Kasi Propam Polres Madina, Ipda Rizki, Pasi Intel Kodim TS.0212 Kapten Inf. Roberto Marbun, Lurah Silandit Abdul Manaf Siregar, S.Sos., Tim Inafis, penyidik, serta penasihat hukum kedua belah pihak.

Pra rekonstruksi dilakukan dalam dua tahap dan memperagakan 59 reka adegan versi kedua belah pihak, yaitu versi keterangan korban dan versi keterangan terlapor. Hasil sementara menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara kedua belah pihak, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan urutan kejadian serta pemenuhan unsur pidana.

Kehadiran unsur Propam dinilai penting mengingat status terlapor sebagai anggota Polri, guna menjaga transparansi, objektivitas, dan profesionalisme proses hukum. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Terakhir, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG. Desky menegaskan proses penyidikan dan penyelidikan akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur, dan akuntabel. Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang berjalan pungkasnya. (Bahri Siregar)