BATAM, Bersuarakita — Aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan lahan (cut and fill) di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mendapat sorotan.
Persoalan muncul setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan pematangan lahan di kawasan tersebut.
Pernyataan itu tertuang dalam surat BP Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taufan.
Dalam surat tersebut, BP Batam menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun untuk kegiatan pematangan lahan di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan.
Meski demikian, berdasarkan pantauan Bersuarakita di lokasi, aktivitas pengerukan dan penimbunan masih terlihat berlangsung.
Sejumlah alat berat, termasuk ekskavator dan buldoser, berada di kawasan tersebut. Armada dump truck juga terlihat mengangkut material hasil pengerukan.
Kondisi Lingkungan Jadi Perhatian
Aktivitas pengerukan menyebabkan perubahan pada bentang alam di sejumlah bagian kawasan perbukitan.
Material tanah hasil pengerukan juga terlihat berada di sekitar kawasan pesisir. Air di sekitar lokasi tampak keruh dan berwarna kecokelatan.
Kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari instansi yang berwenang untuk memastikan apakah perubahan kualitas perairan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan pengerukan dan penimbunan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya dampak terhadap ekosistem mangrove serta lingkungan pesisir Teluk Mata Ikan.
Dengan demikian, dugaan kerusakan lingkungan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi perlu didukung pemeriksaan teknis dan bukti ilmiah.
PT Sri Indah Barelang Disebut dalam Aktivitas
Dalam informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut dikaitkan dengan PT Sri Indah Barelang.
Sejumlah pihak juga disebut berkaitan dengan kegiatan operasional di lokasi. Namun, keterlibatan masing-masing pihak belum dapat dipastikan secara independen oleh Bersuarakita.
Karena itu, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Bersuarakita juga belum memperoleh dokumen yang dapat menunjukkan dasar perizinan kegiatan cut and fill tersebut.
Apabila kegiatan memang tidak memiliki izin sebagaimana dinyatakan BP Batam, instansi terkait perlu menjelaskan langkah penertiban yang telah dilakukan.
Sebaliknya, apabila terdapat izin atau dokumen lain yang menjadi dasar kegiatan, pihak pengelola perlu menjelaskannya kepada publik.
Kewajiban Pajak MBLB Dipertanyakan
Selain persoalan perizinan, kegiatan pengerukan material tanah juga menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, sebelumnya menyatakan kegiatan cut and fill PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan belum membayarkan pajak MBLB.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan dan Bapenda untuk memastikan status kewajiban pajak, termasuk periode dan besaran pajak yang mungkin timbul.
Data penerimaan pajak MBLB juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, rendahnya realisasi penerimaan pajak MBLB tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat dari kegiatan di Teluk Mata Ikan. Diperlukan data resmi yang menunjukkan hubungan antara kegiatan tersebut dan potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah.
Pemerintah Diminta Jelaskan Langkah Pengawasan
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kegiatan pematangan lahan di kawasan pesisir Batam.
Jika BP Batam benar tidak pernah menerbitkan izin, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan tindakan apa yang telah dilakukan oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan dapat mencakup status lahan, dasar pemanfaatan kawasan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, kewajiban pajak, serta dampak kegiatan terhadap kawasan pesisir.
Aparat penegak hukum juga dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan bukti yang diperoleh.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Bersuarakita telah berupaya memperoleh informasi dan klarifikasi mengenai aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, penjelasan dari manajemen PT Sri Indah Barelang mengenai dasar perizinan kegiatan dan kewajiban pajaknya belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sri Indah Barelang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Bersuarakita juga meminta BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status kegiatan cut and fill di Teluk Mata Ikan.
Reporter: Viktor Edon Samosir, S.T.












