Daerah  

Sidang Kasus Dugaan Surat Palsu: Zairan Dituntut 3 Tahun dan Bambang 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Putus Bebas

KARIMUN,Bersuarakita – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zairan dengan pidana penjara tiga tahun dan Bambang Suryadi selama dua tahun dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026).

Dalam perkara itu, kedua terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan penggunaan surat yang dipersoalkan keabsahannya.

Setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Penasihat hukum Zairan dan Bambang Suryadi, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H., dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menilai konstruksi perkara yang dibangun JPU masih menyisakan persoalan hukum.

Ronald mengatakan pihaknya meyakini unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami berkeyakinan klien kami tidak bersalah. Jika fakta persidangan membuktikan dakwaan JPU tidak terbukti, kami memohon Majelis Hakim berani mengambil keputusan objektif untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak),” kata Ronald seusai persidangan.

Menurut Ronald, apabila JPU meyakini seluruh dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, tuntutan yang diajukan terhadap kedua terdakwa justru tergolong ringan.

Namun, ia menegaskan penilaian tersebut tidak mengubah keyakinan tim penasihat hukum bahwa unsur pidana yang didakwakan belum terbukti.

Penasihat Hukum Soroti Bukti Surat

Penasihat hukum juga menyoroti sejumlah fakta yang menurut mereka perlu dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Patas Sulaiman Rambe mengatakan salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah keberadaan warkah sertifikat milik pelapor, Willy.

Menurut Patas, hingga persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, warkah sertifikat tersebut serta keabsahan proses pengembalian batas tanah pada 2024 belum dijelaskan secara utuh di persidangan.

“Kami melihat masih ada fakta yang belum terang, khususnya terkait dokumen dasar kepemilikan dan proses pengembalian batas tanah,” ujar Patas.

Tim penasihat hukum juga merujuk pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polda Riau terhadap Surat Nomor 128 Tahun 1988.

Menurut mereka, hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tulisan tangan dan tanda tangan pada dokumen tersebut asli. Sementara itu, perbedaan ditemukan pada bagian stempel yang disebut tidak identik.

Penasihat hukum berpendapat perbedaan stempel tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa para terdakwa melakukan pemalsuan surat.

Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Pledoi Dibacakan Pekan Depan

Setelah tuntutan dibacakan, tim penasihat hukum memastikan akan memberikan tanggapan melalui nota pembelaan atau pledoi.

Pledoi tersebut akan memuat bantahan terhadap tuntutan JPU sekaligus menguraikan fakta-fakta persidangan yang menurut tim hukum mendukung posisi kedua terdakwa.

Pledoi rencananya akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Sampai saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya kedua terdakwa baru akan ditentukan melalui putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.