BATAM,Bersuarakita – Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menolak Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang diterbitkan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam terkait persoalan lahan di kawasan permukiman warga.
Ketua Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, mengatakan warga meminta agar kedua surat peringatan tersebut dibatalkan. Mereka menilai penerbitan surat tersebut belum menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini menjadi sengketa.
Menurut Salvius, masyarakat Teluk Bakau telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Ia menyebut keberadaan warga telah berlangsung sejak sebelum terbentuknya Otorita Batam yang kemudian menjadi BP Batam.
“Aliansi menyatakan kawasan yang ditempati warga kemudian dialokasikan kepada pihak swasta, yakni PT Sarana Bangun Sejati. Namun, terkait status pengalokasian lahan dan dasar penerbitan surat peringatan tersebut, Aliansi meminta adanya penjelasan serta penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak.” ujarnya
Warga juga menolak apabila masyarakat Teluk Bakau disebut sebagai “warga liar”. Menurut Aliansi, warga memiliki dokumen kependudukan dan telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
Aliansi juga menyatakan masyarakat tetap memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain pajak kendaraan serta pembayaran layanan listrik dan air.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui wakil rakyat di DPRD Kota Batam, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menyampaikan sejumlah tuntutan.
Salah satunya adalah meminta DPRD Kota Batam mendorong pembatalan SP 1 dan SP 2 Ditpam BP Batam.
Aliansi merujuk pada Notulen Rapat Direktur Pengamanan Aset Nomor B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023 tertanggal 28 November 2023. Berdasarkan dokumen tersebut, warga menilai masih diperlukan proses penyelesaian sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap permukiman mereka.
Aliansi juga meminta agar tidak ada tindakan yang dianggap sebagai intimidasi terhadap masyarakat, baik secara fisik, verbal, sosial maupun melalui ruang digital.
Di sisi lain, warga menyatakan tidak menolak pembangunan dan investasi di Kota Batam. Mereka meminta agar kegiatan investasi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.
Aliansi berharap persoalan lahan Teluk Bakau diselesaikan melalui dialog antara masyarakat, BP Batam, pemerintah daerah, DPRD, dan pihak swasta yang berkepentingan.
Menurut Aliansi, penyelesaian melalui dialog diperlukan agar kepentingan pembangunan dan investasi dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian dan perlindungan terhadap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam dan PT Sarana Bangun Sejati belum memberikan tanggapan atas penolakan dan tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Teluk Bakau.
Reporter: Viktor Edon Samosir, ST












