Daerah  

40 Sumur Minyak Rakyat Berhasil Dilegalisasi, Muhammad Satar Apresiasi BPMA dan Dorong Percepatan WPR Aceh

BANDA ACEH, Bersuarakita — Keberhasilan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong legalisasi dan kerja sama produksi 40 sumur minyak rakyat di Aceh Timur dan Aceh Utara patut diapresiasi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat di sektor minyak dan gas bumi dapat ditata melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, sekaligus membuka peluang agar manfaat pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dirasakan masyarakat di daerah.

Ketua Umum UKM Bakti Sosial Pembangunan Desa Universitas Syiah Kuala, Muhammad Satar, menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPMA beserta jajaran yang telah mendorong proses tersebut hingga menghasilkan kepastian kerja sama bagi 40 sumur minyak rakyat.

Menurut Muhammad Satar, keberhasilan tersebut merupakan langkah positif dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang melibatkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Kepala BPMA dan seluruh jajaran yang telah berhasil mendorong legalisasi 40 sumur minyak rakyat di Aceh Timur dan Aceh Utara. Ini menunjukkan bahwa ketika pemerintah hadir dengan regulasi yang jelas dan membuka ruang kerja sama, aktivitas ekonomi masyarakat dapat ditata dan diberikan kepastian hukum,” ujar Muhammad Satar.

Persetujuan Menteri ESDM yang diterbitkan pada 17 September 2026 melalui surat Nomor T-321, T-322 dan T-323/MG.04/MEM.M/2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh BPMA pada 1 Oktober 2026 di Jakarta.

Muhammad Satar menilai capaian tersebut juga menjadi bukti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPMA, badan usaha, koperasi, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan kegiatan ekonomi rakyat di sektor sumber daya alam.

Namun, di balik apresiasi tersebut, Muhammad Satar meminta pemerintah tidak berhenti pada keberhasilan penataan 40 sumur minyak rakyat. Ia mendorong agar semangat yang sama juga diterapkan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat.

Salah satunya adalah persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh yang hingga kini belum memperoleh kepastian penetapan.

“Kita tentu mengapresiasi keberhasilan BPMA. Tetapi keberhasilan ini juga harus menjadi momentum untuk melihat persoalan masyarakat di sektor sumber daya alam secara lebih luas. Di Aceh masih ada masyarakat pertambangan rakyat yang menunggu kepastian WPR. Mereka juga membutuhkan kehadiran negara melalui regulasi dan tata kelola yang jelas,” kata Muhammad Satar.

Muhammad Satar menegaskan bahwa WPR dan sumur minyak rakyat berada dalam rezim hukum yang berbeda, sehingga keberhasilan legalisasi 40 sumur minyak tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar hukum untuk menetapkan WPR.

Namun demikian, menurutnya, terdapat kesamaan persoalan dari sisi kebijakan publik, yaitu bagaimana negara memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan ekonomi masyarakat agar dapat ditata, diawasi, dan memberikan manfaat ekonomi secara resmi.

“Kami memahami bahwa rezim hukum migas dan pertambangan mineral berbeda. Tetapi prinsipnya sama, yaitu negara harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan penertiban ketika kegiatan mereka belum memiliki legalitas, sementara proses untuk mendapatkan legalitasnya sendiri berjalan terlalu lama,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis yang menjadi prasyarat penetapan WPR, termasuk data geologi, potensi sumber daya, tata ruang, lingkungan, dan aspek administratif.

Menurut Muhammad Satar, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tahapan, persyaratan, dan target waktu penyelesaian WPR agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Keberhasilan 40 sumur minyak rakyat harus menjadi contoh bahwa kegiatan masyarakat di sektor sumber daya alam dapat ditata melalui kerja sama dan regulasi. Semangat yang sama perlu dibawa ke persoalan WPR. Masyarakat tidak hanya membutuhkan larangan dan penertiban, tetapi juga membutuhkan jalan yang jelas menuju legalitas,” tegasnya.

Muhammad Satar berharap keberhasilan BPMA dalam memfasilitasi legalisasi 40 sumur minyak rakyat dapat menjadi preseden positif bagi penguatan ekonomi masyarakat Aceh, sekaligus mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian persoalan WPR.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala BPMA atas capaian ini. Harapan kami, keberhasilan tersebut menjadi awal dari semakin kuatnya keberpihakan kebijakan kepada masyarakat. Untuk WPR Aceh, kami berharap pemerintah juga segera memberikan kepastian agar masyarakat pertambangan rakyat memiliki ruang usaha yang legal, tertata, dan bertanggung jawab,” tutup Muhammad Satar