Daerah  

Jalan Simpang Raja-Jambo Keupok Aceh Selatan Direkonstruksi, Anggaran Rp1,5 Miliar Bersumber dari DBH

Foto : Ilustrasi AI

ACEH SELATAN,Bersuarakita  – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyiapkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Simpang Raja–Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia, pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen uraian singkat pekerjaan, proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp1.500.100.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.500.089.000.

Pekerjaan itu bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan berada di bawah tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam dokumen disebutkan, rekonstruksi jalan diperlukan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Infrastruktur jalan dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan sosial dan ekonomi serta perkembangan wilayah.

Dokumen tersebut juga menyebutkan peningkatan beban kendaraan sebagai salah satu faktor yang mendorong kebutuhan terhadap konstruksi jalan dengan daya dukung lebih tinggi.

Selain itu, kondisi geometrik jalan yang dinilai belum memenuhi standar menjadi salah satu pertimbangan perlunya penanganan, termasuk melalui perbaikan dan penyesuaian bagian-bagian jalan sesuai kebutuhan teknis.

Lingkup pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Raja–Jambo Keupok mencakup sejumlah penanganan konstruksi jalan. Di antaranya perbaikan lapisan tanah dasar, lapisan fondasi jalan, lapisan penutup serta perbaikan bahu jalan.

Pekerjaan juga mencakup optimalisasi saluran dan penanganan struktur-struktur yang dianggap perlu berdasarkan kebutuhan teknis di lokasi.

Pemkab Aceh Selatan dalam dokumen tersebut menargetkan kondisi infrastruktur jalan yang lebih mantap sehingga dapat menunjang akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju wilayah setempat.

Perbaikan infrastruktur jalan juga diharapkan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, pengembangan wilayah dan sektor kepariwisataan serta pemerataan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan.

Dokumen uraian singkat pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Gamal Halim, S.T., M.T., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan.