Daerah  

Kejati Aceh Laksanakan Seleksi Pengisian Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit

Foto : Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah bersama Wakajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono dan Asbin Kejati Aceh Heru Anggoro saat melaksanakan wawancara seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b di lingkungan Kejati Aceh, Jumat (2/10/2026). (Foto/Ist)

BANDA ACEH,Bersuarakita – Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b untuk posisi Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha. Proses seleksi dilaksanakan dengan menerapkan sistem merit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan wawancara seleksi dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh para peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan menjadi bagian dari rangkaian proses penilaian calon pejabat yang akan mengisi jabatan dimaksud.

Dalam pelaksanaan wawancara, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, serta Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Aceh Heru Anggoro turut melakukan wawancara terhadap peserta.

Wawancara dilakukan untuk menggali dan menilai kapasitas, pengalaman, kompetensi, serta kesiapan peserta dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang akan diisi.

Proses penilaian dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, pengalaman, dan rekam jejak peserta.

Selain itu, aspek prakarsa dan inovasi turut menjadi bagian dari penilaian, termasuk kemampuan peserta dalam menyusun serta mempresentasikan makalah.

Penerapan sistem merit dalam proses seleksi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak yang dimiliki oleh masing-masing peserta.

Dalam mengikuti seleksi, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut antara lain memiliki pangkat Jaksa Madya/Pembina (IV/a) serta sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon IV sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan serta tidak sedang menjalani atau dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.

Selain persyaratan tersebut, aspek kepatuhan administrasi juga menjadi perhatian dalam proses seleksi. Peserta diwajibkan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam tiga tahun terakhir.

Seluruh persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan calon pejabat yang mengikuti proses seleksi memiliki kompetensi sekaligus integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh tahapan penilaian selesai dilaksanakan, hasil penilaian akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah.

Hasil tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengusulan calon pengisi jabatan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Untuk Kejaksaan Tinggi Aceh yang termasuk dalam Zona C, kuota pengusulan ditetapkan sebanyak dua calon dan satu calon cadangan.

Selanjutnya, hasil Tim Penilai Kinerja Daerah menjadi salah satu dasar bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mengusulkan calon pengisi jabatan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dengan demikian, tahapan wawancara yang telah dilaksanakan belum merupakan akhir dari seluruh proses seleksi. Para peserta masih mengikuti tahapan penilaian dan pengusulan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui penerapan sistem merit, Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen mendukung proses pengisian jabatan yang profesional, objektif, transparan, serta berorientasi pada kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.