Daerah  

Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Disorot, Legalitas Proyek PT Sri Indah Dipertanyakan

BATAM, Bersuarakita – Aktivitas cut and fill yang dikaitkan dengan PT Sri Indah di kawasan Perbukitan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi perhatian masyarakat.

Aktivitas pematangan lahan yang disebut telah berlangsung sejak awal 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, status lahan, dokumen lingkungan, serta pengawasan dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian kawasan perbukitan di lokasi tersebut mengalami perubahan bentang alam akibat aktivitas pengupasan dan pemindahan tanah. Kondisi itu dinilai sejumlah warga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Sejumlah warga dan pegiat lingkungan meminta instansi berwenang memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan yang diwajibkan.

Sorotan terhadap aktivitas tersebut turut mencuat setelah adanya informasi mengenai pernyataan dari BP Batam pada 19 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, M. Taufan yang disebut mewakili BP Batam menyatakan bahwa BP Batam tidak pernah menerbitkan izin aktivitas cut and fill untuk proyek yang dikaitkan dengan PT Sri Indah.

Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada BP Batam, termasuk mengenai kewenangan penerbitan izin, status lahan, serta dokumen yang dimiliki pihak perusahaan.

Jika kegiatan tersebut ternyata belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi dari pihak terkait penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Aktivitas pematangan lahan dalam skala tertentu dapat berkaitan dengan sejumlah persyaratan, antara lain kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta dokumen atau persetujuan lain sesuai karakteristik kegiatan dan lokasi.

Karena itu, masyarakat meminta BP Batam, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat berwenang melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lapangan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan peruntukan ruang, status penguasaan lahan, serta ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku.

Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kegiatan tersebut.

“Kalau seluruh perizinan sudah lengkap, sebaiknya dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Kalau ada persoalan, tentu perlu ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, masyarakat juga menaruh perhatian terhadap potensi dampak lingkungan dari perubahan bentang alam di kawasan perbukitan tersebut.

Namun, dugaan dampak lingkungan maupun dugaan pelanggaran perizinan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sri Indah belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas cut and fill tersebut, termasuk terkait legalitas kegiatan, status lahan, dokumen lingkungan, serta izin atau persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari BP Batam dan instansi terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Bersuarakita.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sri Indah maupun pihak-pihak terkait sepanjang informasi tersebut disampaikan secara resmi kepada redaksi.