ACEH SELATAN,Bersuarakita – Kematian ikan kembali terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (5/10/2026).
Sejumlah ikan dilaporkan ditemukan mati dan mengapung di badan sungai. Peristiwa ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai yang selama ini dikaitkan dengan aktivitas pengolahan kelapa sawit PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keluhan mengenai Krueng Luas bukan baru terjadi kali ini. Warga Gampong Pinto Rimba, Jambo Dalem, Krueng Luas dan sejumlah desa di sekitarnya disebut telah berulang kali mengeluhkan perubahan warna dan bau air sungai hingga kematian ikan sejak 2022.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Menurut dia, dugaan pencemaran Krueng Luas harus ditangani secara serius dan terbuka, terlebih karena sungai tersebut memiliki fungsi penting bagi masyarakat di kawasan Trumon Timur.
Krueng Luas tidak hanya menjadi bagian dari ekosistem perairan, tetapi juga dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan dan menopang aktivitas ekonomi warga.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan karena pemerintah daerah sebelumnya telah mengambil langkah administratif terhadap PT ATAK.
Dalam Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 660/604/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, perusahaan diminta antara lain menutup saluran limbah yang meluap ke sungai, memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta melakukan pemulihan lingkungan.
Namun, sekitar empat tahun setelah surat tersebut diterbitkan, laporan mengenai kondisi sungai kembali muncul.
Rangkaian kejadian itu memunculkan pertanyaan publik sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap langkah yang telah ditempuh pada 2022 dan apakah pengawasan terhadap pengelolaan limbah perusahaan berjalan efektif?
Di tengah kembali munculnya ikan mati, terdapat fakta lain yang tidak bisa diabaikan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan sebelumnya telah mengambil sampel air di sejumlah titik di kawasan Krueng Luas.
Plt Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, ST., MM., mengatakan pengambilan sampel dilakukan di lima titik, yakni saluran IPAL terakhir, bagian hulu, tengah, hilir, serta titik yang diduga menjadi lokasi pencemaran.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Baristand Banda Aceh yang keluar pada 2 September 2026, ditemukan sejumlah parameter yang melampaui atau tidak memenuhi baku mutu.
Pada saluran IPAL terakhir PT ATAK, terdapat dua parameter yang melampaui baku mutu, yakni COD (Chemical Oxygen Demand) dan NH3 (amonia).
Di titik tengah sungai, tiga parameter tercatat melampaui baku mutu, yakni BOD, COD, dan NH3.
Sementara di bagian hilir, terdapat empat parameter yang tidak memenuhi baku mutu, yaitu BOD, COD, NH3, dan DO (oksigen terlarut).
Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan kualitas air yang perlu ditindaklanjuti. Namun, hasil pengujian tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kematian ikan pada 5 Oktober 2026 disebabkan oleh limbah PT ATAK.
Untuk memastikan penyebab kejadian terbaru, pengambilan sampel air dan pemeriksaan terhadap ikan yang mati pada saat kejadian menjadi penting dilakukan oleh instansi berwenang.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Trumon Timur, Sumadi, membenarkan adanya laporan kematian ikan di Krueng Luas pada Senin (5/10/2026).
Menurut Sumadi, kejadian serupa juga terjadi sekitar dua bulan sebelumnya. Namun, hingga kini masyarakat disebut belum memperoleh penjelasan yang dianggap tuntas mengenai penyebab kematian ikan tersebut. Kini, kejadian serupa kembali terjadi.
“Kami berharap ada tindak lanjut agar tidak terulang lagi. Sungai itu kebutuhan masyarakat kami. Kami juga berharap ada kompensasi atau ganti rugi, tetapi sampai saat ini belum ada,” kata Sumadi kepada Bersuarakita.ID, Senin malam.
Kematian ikan tersebut juga direkam dalam video yang menunjukkan ikan mengapung di badan sungai.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian ikan yang ditemukan mati disebut dipungut masyarakat dan dibawa pulang.
Persoalannya, masyarakat yang mengambil ikan tersebut belum tentu mengetahui penyebab kematiannya.
Karena itu, pemerintah dan instansi teknis dinilai perlu segera memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi ikan dan kualitas air sungai, termasuk apakah ikan yang mati tersebut aman atau tidak untuk dikonsumsi.
Kejelasan ini penting untuk mencegah masyarakat mengonsumsi ikan yang kemungkinan terpapar pencemar.
Munculnya kembali ikan mati setelah hasil pengujian sebelumnya menemukan sejumlah parameter air melampaui baku mutu membuat persoalan Krueng Luas tidak semestinya berhenti pada laporan administratif.
DLH Aceh Selatan sebelumnya menyatakan masih melakukan telaah bersama tim teknis dan akan menyampaikan perkembangan melalui konferensi pers.
Namun, masyarakat kini menunggu tindakan yang lebih konkret.
Pemerintah perlu menjelaskan kondisi terkini DAS Krueng Luas, hasil pengawasan terhadap IPAL perusahaan, tindak lanjut terhadap temuan laboratorium, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, persoalan Krueng Luas bukan hanya tentang ikan yang mati.
Ini menyangkut kualitas lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta hak warga untuk mendapatkan sungai yang aman dan tidak tercemar.
Kini pertanyaan masyarakat Trumon Timur semakin mendesak setelah keluhan berlangsung bertahun-tahun dan hasil laboratorium menemukan sejumlah parameter melampaui baku mutu, langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah agar persoalan Krueng Luas tidak kembali berulang?












