ACEH SELATAN,Bersuarakita — Polemik dugaan pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, kembali menjadi sorotan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Aceh Selatan, Arif Sawitra, S.Hut., meminta pemerintah meninjau kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT ATAK menyusul munculnya dugaan pencemaran yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Arif mengatakan, peninjauan dokumen lingkungan diperlukan untuk memastikan aktivitas perusahaan tetap memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif pada Selasa (6/10/2026), di tengah mencuatnya laporan warga terkait kondisi Sungai Krueng Luas.
Sorotan terhadap aktivitas perusahaan semakin menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan menyatakan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.
Pernyataan itu mengacu pada hasil pengujian laboratorium Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Banda Aceh tertanggal 2 September 2026.
Arif menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lingkungan yang lebih konsisten terhadap perusahaan yang memiliki potensi menghasilkan limbah.
“Selama ini tidak ada pengawasan berkala dari DLH terhadap pabrik-pabrik yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga kejadian seperti saat ini dapat terjadi,” kata Arif.
Menurut dia, persoalan lingkungan di Krueng Luas bukan merupakan persoalan yang baru muncul. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya telah menerbitkan surat pada 26 Agustus 2022 dengan nomor 660/604/2022.
Dalam surat tersebut, perusahaan diperintahkan menutup saluran pembuangan limbah, melakukan perbaikan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta melaksanakan pemulihan lingkungan.
Namun, Arif menilai tindak lanjut terhadap perintah tersebut perlu kembali dievaluasi untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan benar-benar telah dilaksanakan.
Keluhan masyarakat juga disebut telah berlangsung sejak 2022. Warga Gampong Pinto Rimba, Jambo Dalem, Krueng Luas, dan sejumlah desa di sekitarnya berulang kali melaporkan perubahan warna air sungai, munculnya bau tidak sedap, hingga ikan yang ditemukan mati.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Krueng Luas selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, termasuk aktivitas sehari-hari dan sebagai bagian dari sumber penghidupan warga.
Dugaan pencemaran tersebut diduga berkaitan dengan pembuangan limbah cair dari aktivitas industri pengolahan kelapa sawit. Namun, kepastian mengenai sumber pencemaran tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengujian lingkungan oleh instansi berwenang.
Arif meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemeriksaan setelah muncul keluhan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan secara berkala terhadap perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
“Kami mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap kegiatan PT ATAK, sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut guna menekan pencemaran yang ditimbulkannya,” ujar Arif.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran lingkungan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga perlu memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.
PT ATAK belum memberikan tanggapan dalam materi yang diterima redaksi. Bersuarakita.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya.












