PADANGSIDIMPUAN, Bersuarakita – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (3/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum M. Zul Syafran, S.H., ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima.
Tiga orang yang diserahkan yakni Zainuddin Ginting (33), Pardamean Nasution (49), dan
-Starlina Hatajulu (50). Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya.
Dari pengungkapan perkara ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2,02 gram sabu (berat kotor) dengan berat bersih 1,38 gram; 0,22 gram sabu (berat kotor) dengan berat bersih 0,10 gram; Uang tunai Rp400.000; 2 unit ponsel merek Infinix HOT 30i dan Vivo Y1902; 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa nomor polisi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Juli Purwono, S.H., M.H., selaku Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dengan personil pelaksana Briptu Anthony Mangisi Manik.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan, penyerahan ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen terus menindak tegas setiap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Laporkan setiap informasi mencurigakan ke pihak kepolisian,” imbau Kasat Resnarkoba.
Dengan diterimanya berkas perkara tahap II (P21) ini, langkah selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.
“Aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku bandar narkoba yang telah merusak generasi bangsa, dan ini wujud komitmen kita bersama dalam memerangi narkoba, khususnya di Kota Padangsidimpuan,” ujar Zulfan saat dikonfirmasi awak media.
Sikap tersebut sejalan dengan perhatian MUI Padangsidimpuan terhadap persoalan penyakit masyarakat dan pentingnya perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika jeni sabu dan lain-lain. (Bahri Siregar)












