Daerah  

Bupati Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Kinerja, 11 Pejabat Teken Pakta Integritas

Foto: Usai dilantik, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menandatangani pakta integritas dengan disaksikan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, Kamis (8/10/2026).

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS melantik dan mengambil sumpah/janji 11 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (8/10/2026).

Usai pelantikan, para pejabat menandatangani pakta integritas bermeterai Rp10.000 di hadapan Bupati Aceh Selatan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.

Pakta integritas tersebut memuat sejumlah poin penting, antara lain komitmen melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) secara bertanggung jawab, profesional, transparan, jujur, dan akuntabel, serta berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Para pejabat juga menyatakan komitmen untuk tidak meminta atau menerima pungutan liar, suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka diwajibkan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga aset daerah yang dipercayakan untuk kepentingan kedinasan.

Pakta integritas tersebut turut menegaskan tanggung jawab pejabat dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta mewujudkan sasaran pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah komitmen pencapaian target kinerja. Dalam dokumen tersebut, para pejabat menyatakan kesediaan untuk dievaluasi selama enam bulan dan/atau mengundurkan diri dari jabatan yang diamanahkan apabila target kinerja tidak tercapai.

Selain itu, pejabat yang berkewajiban melaporkan harta kekayaan diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melaporkan SPT pajak tahunan, serta menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penandatanganan pakta integritas ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan pentingnya tanggung jawab, disiplin, dan komitmen kinerja bagi setiap pejabat dalam menjalankan amanah jabatan.

Komitmen tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pencapaian target pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan.