Daerah  

Wabup Jafar Syahbuddin: Pemulihan Pascabencana Tapsel Harus Lindungi Hak Anak, Bukan Sekadar Bangun Infrastruktur

PADANGSIDIMPUAN, Bersuarakita – Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu melalui Wakil Bupati H. Jafar Syahbuddin Ritonga menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan rumah dan infrastruktur yang rusak, tetapi juga harus memastikan terpenuhinya hak anak, termasuk hak atas pendidikan, rasa aman, ruang bermain, serta perlindungan dari dampak psikologis bencana.

Penegasan tersebut disampaikan pada acara Advokasi dan Sosialisasi Pemerintah Daerah terkait Partisipasi Anak dalam Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di Hotel Mega Permata, Jalan Imam Bonjol No. 178, Kota Padangsidimpuan, Kamis (08/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tersebut bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar partisipasi anak menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pemulihan pascabencana.

Dalam arahan Bupati yang disampaikannya, Jafar mengatakan bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Tapsel tidak hanya mengakibatkan kerusakan rumah, fasilitas umum, dan perekonomian masyarakat, tetapi juga membawa dampak besar terhadap kehidupan anak-anak.

“Anak-anak dapat kehilangan rasa aman, kehilangan tempat belajar, mengalami perubahan lingkungan sosial, bahkan menghadapi berbagai risiko terhadap pemenuhan hak dan perlindungannya. Karena itu, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai penerima manfaat, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk didengar dan berpartisipasi,” tegasnya.

Menurutnya, suara anak memiliki arti penting dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi karena mereka mempunyai pengalaman dan kebutuhan yang terkadang tidak sepenuhnya terlihat dari sudut pandang orang dewasa.

Aspirasi tersebut, antara lain, menyangkut keamanan lingkungan tempat tinggal, kelayakan sekolah, ketersediaan ruang bermain, keberlanjutan akses pendidikan, serta kebutuhan pendampingan psikososial untuk membantu anak pulih dari pengalaman traumatis akibat bencana.

Meski demikian, Jafar menekankan bahwa pelibatan anak harus dilakukan sesuai usia, tingkat kematangan, dan kemampuan mereka. Partisipasi anak bukan berarti memindahkan tanggung jawab orang dewasa kepada anak, melainkan menyediakan ruang yang aman agar pendapat dan kebutuhan mereka dapat didengar serta dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

“Jangan sampai kita membangun kembali dunia fisik, tetapi lupa membangun kembali rasa aman dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Jafar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan berkomitmen melaksanakan pemulihan pascabencana secara menyeluruh. Pembangunan kembali sarana dan prasarana harus berjalan beriringan dengan pemulihan kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Komitmen tersebut, lanjutnya, membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dunia pendidikan, keluarga, masyarakat, lembaga perlindungan anak, dunia usaha, dan seluruh mitra pembangunan.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan semangat “Sinergi Dalihan Natolu, Tapsel Bangkit”, sehingga proses pemulihan tidak hanya mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi juga membangun lingkungan yang lebih aman, tangguh, inklusif, dan ramah anak.

“Kita harus memastikan suara anak menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan dan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Mari kita ciptakan ruang yang aman bagi anak untuk berbicara dan berpartisipasi tanpa rasa takut maupun diskriminasi,” ajaknya.

Ia berharap kegiatan advokasi dan sosialisasi tersebut menghasilkan pemahaman bersama serta komitmen nyata untuk mengintegrasikan perspektif hak anak ke dalam setiap tahapan pemulihan pascabencana di Tapanuli Selatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, yang mengikuti kegiatan secara daring, menyampaikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus mencakup pemulihan sosial serta pemenuhan hak anak, bukan semata-mata pembangunan fisik.

Ia mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan yang responsif terhadap hak anak.

Menurutnya, anak merupakan pemegang hak yang harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan kebutuhan mereka. Partisipasi anak yang bermakna menjadi salah satu unsur penting agar kebijakan pemulihan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kelompok anak yang terdampak bencana.

Dwi berharap hasil kegiatan dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret melalui sinergi perangkat daerah, penguatan kapasitas aparatur, dan penyusunan rencana aksi pemulihan pascabencana yang responsif terhadap hak anak.

Sisi lain, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tapsel, Triyanta Hadil Khoiri Dairiyawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membentuk Forum Anak di tingkat kecamatan dan desa sebagai wadah penyaluran aspirasi anak.

Melalui forum tersebut, anak didorong untuk terlibat dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten dan provinsi.

Ia menjelaskan bahwa pelibatan anak tidak hanya dilakukan dalam kegiatan formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memahami kebutuhan mereka selama masa tanggap darurat dan pemulihan pascabencana.

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda 14 dari 15 kecamatan di Tapsel pada November 2025 telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak yang kehilangan tempat tinggal, mengalami gangguan kegiatan belajar, dan membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.

Triyanta memaparkan sejumlah langkah pemulihan yang telah dilakukan pemerintah bersama berbagai pihak, antara lain penyediaan hunian bagi warga terdampak, fasilitas bermain anak di kawasan hunian, sekolah sementara, bantuan perlengkapan sekolah, serta kegiatan pendampingan psikososial.

Di kawasan hunian sementara Napa dan lokasi pemulihan lainnya, penyediaan ruang bermain dan fasilitas pendukung bagi anak menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih layak bagi keluarga penyintas.

Menurutnya, pemulihan yang berorientasi pada anak membutuhkan kerja bersama pemerintah, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan. Dengan demikian, pemenuhan hak anak dapat berjalan seiring dengan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.

Analis Kebijakan Madya pada Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Nanang Aminuddin Rachman, dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai hak anak dan kewajiban pemerintah dalam menjamin pemenuhannya.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi anak bukan sekadar memberikan kesempatan kepada anak untuk berbicara, melainkan memastikan pandangan mereka dipahami dan dipertimbangkan dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Landasan perlindungan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Nanang juga menekankan bahwa pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi anak, menghargai pandangan mereka, serta mencegah kekerasan dan diskriminasi.

Dalam konteks PRRP, prinsip tersebut perlu diterapkan melalui mekanisme yang memungkinkan aspirasi anak dihimpun secara aman, inklusif, dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Hasilnya kemudian perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pemulihan.

Kegiatan tersebut diikuti unsur perangkat daerah, perwakilan pemerintah provinsi secara daring, Kadis Pendidikan Efrida Yanti Pakpahan, Kadis Sosial M. Yusuf, Forum Anak Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kecamatan Batang Toru, fasilitator Forum Anak, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. (Bahri Siregar)