MEDAN, Bersuarakita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan delapan tersangka baru yang berkaitan dengan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.
Penetapan tersangka baru ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025. Dalam penanganan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri atas pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Kelima tersangka awal tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan PUPR Sumut; Heliyanto, PPK pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara; serta dua pihak swasta, Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara awal tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam perkembangannya, KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bertugas di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami rangkaian pelaksanaan proyek serta mengumpulkan alat bukti.
Pada September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka baru. Perkembangan tersebut diumumkan kepada publik pada 7 Oktober 2026.
Berdasarkan data identitas dan jabatan yang dihimpun, delapan nama yang disebut sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini adalah:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja
Stanley merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara pada periode 2024–2025.
- Dicky Erlangga
Dicky merupakan ASN yang pernah menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara pada periode 2023–2025.
- Rahmad Parulian
Rahmad merupakan ASN yang pernah menjabat Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara pada periode 2021–2023.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk
Munson merupakan ASN yang pernah bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara pada periode 2021–2023.
- Faisal
Faisal merupakan ASN yang pernah bertugas sebagai PPK 1.1 pada Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara pada periode 2023–2025.
- Heri Handoko
Heri merupakan ASN yang pernah bertugas sebagai PPK 1.2 pada Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara pada periode 2023–2025.
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam
T. Rahmatsyah Putra, yang dikenal dengan alias Dadam, merupakan ASN yang pernah menjabat Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara pada periode 2023–2024.
- Manaek Manalu
Manaek merupakan ASN yang pernah bertugas sebagai PPK 2.2 pada Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatera Utara pada periode 2023–2025.
Penetapan delapan tersangka baru tersebut memperlihatkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara terus berlanjut. KPK tidak hanya menangani perkara berdasarkan pengungkapan awal, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek.
Penyidik masih perlu mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan perbuatan masing-masing pihak, hubungan antara para tersangka, serta keterkaitan mereka dengan proyek-proyek yang menjadi objek penyidikan.
Namun, jabatan yang pernah diemban seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Dugaan perbuatan setiap tersangka harus mengacu pada konstruksi perkara dan alat bukti yang disampaikan secara resmi oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. Proyek jalan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas warga, distribusi barang, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, pengusutan perkara secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi, pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti bersalah, serta dampak perkara terhadap keuangan negara.
Masyarakat juga menantikan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk uraian dugaan perbuatan yang disangkakan kepada delapan tersangka baru tersebut.
Proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Dengan bertambahnya delapan tersangka dalam pengembangan perkara ini, KPK diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bahri Siregar)












