BATAM,Bersuarakita – Aktivitas peleburan aluminium di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi perhatian setelah ditemukan adanya kegiatan pengolahan logam di lokasi tersebut pada Selasa (15/9/2026).
Dari pantauan di lapangan, aktivitas peleburan terlihat berlangsung di sebuah lokasi yang digunakan untuk mengolah bahan berbahan aluminium. Kegiatan tersebut antara lain berupa proses pembakaran atau peleburan bahan sebelum hasilnya dicetak menjadi batangan aluminium.
Dalam penelusuran tersebut, wartawan belum menemukan papan nama perusahaan yang menerangkan identitas badan usaha maupun informasi perizinan yang terpasang di sekitar lokasi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas dan pemenuhan persyaratan perizinan kegiatan usaha tersebut. Namun, temuan di lapangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum.
Untuk memastikan statusnya, diperlukan pemeriksaan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan oleh instansi berwenang, termasuk terkait jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan berdasarkan skala dan karakteristik kegiatan.
Selain aspek perizinan, aktivitas peleburan juga perlu dilihat dari sisi pengelolaan lingkungan, emisi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan limbah yang dihasilkan dari proses produksi.
Di lokasi, wartawan juga mengamati adanya cerobong atau saluran pembuangan asap dari proses peleburan. Akan tetapi, mengenai apakah fasilitas tersebut telah memenuhi standar teknis, diperlukan pemeriksaan dan pengukuran oleh instansi teknis atau laboratorium yang berwenang.
Hal serupa berlaku terhadap dugaan keberadaan limbah yang dihasilkan dari proses produksi. Status limbah, termasuk apakah masuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), perlu dipastikan berdasarkan karakteristik dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial MHD mengatakan, bahan yang digunakan dalam proses peleburan tersebut berasal dari berbagai jenis limbah aluminium.
Menurut MHD, material tersebut kemudian dilebur dan dicetak menjadi batangan aluminium atau ingot.
“Bahan yang digunakan berasal dari berbagai jenis limbah aluminium. Setelah dilebur, hasilnya dicetak menjadi batangan,” ujar MHD.
MHD juga menyebut hasil produksi tersebut diduga dipasarkan ke luar daerah, bahkan sebagian disebut-sebut untuk kebutuhan pasar luar negeri. Informasi mengenai tujuan pemasaran dan kegiatan ekspor tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Dari sisi regulasi, kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengolahan logam dan pengelolaan limbah dapat memiliki sejumlah kewajiban perizinan dan persetujuan lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai persetujuan lingkungan, pengendalian mutu udara, serta pengelolaan limbah B3 dan non-B3.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, pengelolaan emisi dan limbah, serta pemenuhan ketentuan keselamatan kerja menjadi penting untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan peleburan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual di lokasi. Redaksi mendorong instansi berwenang melakukan verifikasi apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada pengelola kegiatan maupun pihak perusahaan terkait untuk memberikan penjelasan mengenai identitas badan usaha, perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, serta standar keselamatan kerja yang diterapkan.
Viktor Edon Samosir, ST
Reporter












